PANARAGAN (translampung.id)– Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya, menegaskan pemberitaan yang sudah muncul tidak bisa langsung dikaitkan dengan UU ITE.
Hal itu disampaikan M.Agung Dharmajaya, dalam pelantikan Pengurus Lembaga Advokasi dan Konsultan Hukum (LAKH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Periode 2023–2027 di Balai Wartawan H.Solfian Akhmad Kota Bandar Lampung, Kamis (16/03/2023).
Dalam kesempatan itu, M.Agung Dharmajaya mengatakan, bahwa terkait permasalahan Pers maka penyelesaiannya adalah di Dewan Pers, dan itu sudah ada Surat Kesepakatan Bersamanya (SKB) antara Kejaksaan, Polri, dan Kominfo.
“Kalau berita sudah muncul kemudian terjadi pro kontra, maka tidak bisa dikaitkan dengan UU ITE. Jadi kalau ada teman-teman diadukan karena berita, maka penyelesaiannya adalah di Dewan Pers terlebih dahulu, dan melalui LAKH ini juga dapat membantu. Tetapi, jika diluar dari konteks Pers maka tidak bisa dibantu,” jelasnya.
Dirinya mengucapkan terimakasih kepada PWI Lampung yang telah membuat terobosan dengan membuat LAKH yang tentunya sangat membantu Dewan Pers dalam memberikan edukasi serta pendampingan kepada para wartawan serta mensosialisasikannya kepada masyarakat luas.
Sementara itu, Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah, mengungkapkan bahwa untuk menjaga nama baik Pers, maka jangan sampai ada penumpang gelap yang mengatasnamakan wartawan yang dalam praktek kerjanya melanggar kode etik dan Undang-undang Pers.
“Tentunya ini menjadi perhatian kita bersama khususnya para Insan Pers untuk terus menegakkan Kemerdekaan Pers sesuai kerja-kerja Pers dengan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik dan UU 40 Tahun 1999,” imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post