PANARAGAN (translampung.id)– Sebagai upaya untuk melindungi dan melakukan pembelaan terhadap wartawan jika terjadi sengketa Pers. Lembaga Advokasi dan Konsultan Hukum (LAKH) PWI Lampung Periode 2023-2027 resmi dibentuk dan dilakukan pelantikan yang diketuai oleh Dra. Kusmawati.
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah, yang dilaksanakan di Kota Bandar Lampung, tepatnya di Balai Wartawan H. Solfian Akhmad, pada Kamis (16/03/2023).
Menurut Ketua PWI Lampung, bahwa sebagai sebuah lembaga untuk pembelaan wartawan jika terjadi sengketa pers dalam melakukan kerja jurnalistik, maka keberadaan LAKH ini sangat penting dan merupakan wujud kemerdekaan Pers.
“Dengan dibentuknya lembaga ini dan telah dilantiknya para pengurus yang setiap Kabupaten-Kota memiliki perwakilan, maka saya berharap para pengurus LAKH bisa bekerja semaksimal mungkin dalam menjalankan amanah ini dalam rangka melakukan pembelaan terhadap wartawan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua LAHK PWI Lampung Kusmawati, mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan terhadap dirinya untuk menjadi ketua LAHK.
“Tentunya kami mengharapkan kritik dan saran dalam menjalankan amanah ini, untuk bersama-sama memajukan PWI Lampung dan membela rekan-rekan wartawan yang terjerat sengketa terkecuali perihal Pidana atau diluar dari konteks pemberitaan,” imbuhnya.
Berdasar pantauan langsung translampung.id, dalam kegiatan itu juga sekaligus dilakukan penandatanganan surat kesepakatan bersama Kapolda, Kajati Lampung dan PWI Lampung perihal penyelesaian sengketa Pers, serta dialog hukum “Wartawan dan Ancaman Pidana Undang-undang ITE”.
Turut hadir dalam kegiatan itu Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya, Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto, para jajaran pengurus PWI Provinsi dan Kabupaten-Kota, serta kepengurusan LAKH dan tamu undangan lainnya. (D/r)



















Discussion about this post