PANARAGAN (translampung.id)–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, Geram. Terkait dana Hibah Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ditolak, tetap disalurkan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Tubaba Sudirwan,.S.Sos, saat di hubungi translampung.id via telepon pada (14/3/2023) sekitar pukul 15.37 Wib.
Menurutnya, berdasar Permendagri No 77 tahun 2020. tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Bab II huruf D. Anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Berdasar ketentuan Pasal 49-54 Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 tentang belanja daerah sebagai berikut. Belanja Hibah diberikan kepada, a.pemerintah pusat,
b.pemerintah Daerah lainnya, c.BUMN,
d.BUMD, e.badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum indonesia, f.Partai politik.
“Disitukan sudah dilihat ada aturannya,
kemarin itu saat pembahasan hering di komisi II sudah kami permasalahkan dan tidak kami acc. Kok tiba-tiba tetap direalisasikan apakah wewenang itu memang sudah dari pusat, atau ada aturan lain. Katanya.
Lanjut dia, dalam waktu dekat mendatang pihak komisi II akan segera memanggil Bagian Kesra, untuk mengklarifikasi terkait Hibah tersebut.
“Diploma tiga kelapa sawit itu seharusnya dilanjutkan, tetapi tidak diperbolehkan lagi pakai dana anggaran APBD kabupaten Tubaba, karena bukan wewenang Kabupaten tetapi itu wewenang Provinsi, makanya tidak terealisasi lagi. Kenapa ini malah sekian Miliar justru dihibahkan ke perguruan tinggi Tunas Garuda” Imbuhnya.(D/r)


















Discussion about this post