PANARAGAN (translampung.id)— Miris, seorang suami berinisial AD (42) melaporkan istrinya sendiri ke Polisi lantaran merasa cintanya dikhianati.
AD yang bertempat tinggal di Kampung Ujung Gunung Ilir Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, melaporkan Istrinya YL (32) ke Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, karena ketahuan menikah lagi dengan pria idaman lain tanpa sepengetahuannya.
Dikatakan Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, S.IK yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H, pada Senin (30/1/2023). Bahwa terungkapnya kasus tersebut dikarenakan pelapor yang merupakan suami sah mendatangi Mapolres Tubaba pada (14/11/2022).
“Pelapor datang ke kantor dengan bukti dan akta nikah. Dalam laporan itu pelapor sakit hati dan merasa dikhianati karena sang istri menikah lagi dengan pria lain berinisial MT. Bahkan pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya alias diam-diam,” ujar Dailami.
Menerima laporan itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tubaba melakukan serangkaian proses penyelidikan dan mendatangi rumah yang dijadikan sebagai lokasi pernikahan terlapor di Tiyuh (Desa) Kantong Menggala Mas, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tubaba.
“Hasil penyelidikan, tersangka YL melangsungkan pernikahan tersebut dengan menunjukkan akta cerai dengan suami yang pertama, serta membuat surat pernyataan diatas materai bahwa siap mempertanggung jawabkan perkawinannya sehingga penghulu dan saksi saksi yakin bahwa status YL adalah Janda. Padahal dia masih terikat perkawinan sah dengan Korban AD (40) sejak tahun 2020,” jelasnya.
Lanjut Kasat, adapun kronologis penangkapan pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023, sekira pukul 10.00 Wib. Saudari YL datang ke Polres Tubaba dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi, dirinya mengakui perbuatan menikah tanpa persetujuan suami yang sah atau perbuatan zina, kemudian dilakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim yang menetapkan status saksi YL menjadi tersangka. Kemudian, pukul 14.00 Wib. YL sebagai tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di jeruji besi tepatnya di rutan Polres setempat.
“Polisi menyita barang bukti yaitu 1 (satu) buah akta nikah saudara AD dan saudari YL dan 1 buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama terlapor. Atas perbuatan ini, YL ditetapkan tersangka dengan melanggar Pasal 279 Subsider 280 lebih subsider 284 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” imbuhnya. (D/r)
















Discussion about this post