PANARAGAN (translampung.id)– Sebanyak 165 dari 299 kasus kriminal yang berasal dari laporan masyarakat dan 39 dari 55 kasus Narkoba yang tercatat di wilayah hukum Polres Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, berhasil diungkap sepanjang Tahun 2022.
Hal itu disampaikan Waka Polres Tubaba Kompol Heru Sulistyananto, S.H,.M.H dalam Konferensi Pers Akhir Tahun yang dilaksanakan di Mapolres Tubaba, pada Jumat (30/12/2022) pukul 09.30 Wib.
Menurutnya, selama Tahun 2022 ini Polres telah menerima Laporan Polisi dari masyarakat sebanyak 299 laporan kriminal yang terdiri dari Laporan di Sat Reskrim 267 dan Polsek jajaran 32.
“Untuk penyelesaian perkara totalnya yang telah diungkap 165 atau sekitar 62 persen dari jumlah kasus kriminal di wilayah Polres setempat. Diantaranya, untuk tindak kejahatan Curat berjumlah 132, yang penanganannya terdiri di Polres 103, Polsek gunung agung 20, Polsek Lambu Kibang 6, dan Polsek Tumijajar 3. Untuk kejahatan Curas ada 8, 6 ditangani Polres dan 2 Polsek Lambu Kibang. Kemudian, Curanmor ada sepuluh, 9 ditangani Polres Tubaba, dan 1 Polsek Gunung Agung. Lalu, kasus Cabul ada 4 dan semua ditangani oleh Polres Tubaba.” Paparnya.
Kata dia, total tersangka yang telah diamankan di Sat Reskrim Polres sebanyak 116 tersangka dengan berbagai Kasus tersebut.
“Selain kejahatan di kriminal, untuk kejahatan pada kasus Narkoba yang terjadi di wilayah Tubaba sepanjang 2022 perlu kami sampaikan juga terdapat 55 kasus, dengan target yang telah berhasil diselesaikan berjumlah 39 kasus atau baru tercapai 70 persen.” Jelasnya.
Lanjut dia, sementara saat ini untuk kasus kejahatan Narkotika terdapat 70 orang tersangka, rincian laki-laki sebanyak 66 orang, dan perempuan ada 4.
“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satres Narkoba yaitu, sabu 19,76 gram, ekstasi setengah butir, ganja 419, 81 gram, dan eksimer 1.778 butir. Adapun untuk pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus Narkoba itu sendiri akan dilaksanakan di Polda Lampung.” Imbuhnya. (D/r)

















Discussion about this post