PANARAGAN (translampung.id)– Dari sekitar 2.611 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, masih banyak yang belum melakukan pembayaran Zakat, Infaq, atau Shodaqoh sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk profesi ASN.
Diungkapkan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tubaba, H.Purwanto, bahwa dari total ASN beragama Islam di Tubaba, hanya sekitar 60 hingga 66 persen saja yang telah membayar Zakat Profesi nya sepanjang 2022 ini.
“Untuk pemasukan ZIS dari ASN atau Pemerintah Kabupaten Tubaba, tahun ini kita mencatat hanya sekitar 60 hingga 66 persen saja yang sudah menjalani kewajiban tersebut, sementara sisanya belum ada konfirmasi menjelang pergantian Tahun ini.” Kata Purwanto, saat dikonfirmasi translampung.id diruang kerjanya, Senin (12/12/2022).
Kata dia, kewajiban membayar Zakat, Infaq dan Shodaqoh bagi ASN beragama Islam merupakan suatu kewajiban sebagaimana juga telah diatur dalam UU 14 Tahun 2014 dan Perbup Tubaba Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infaq, dan Shodaqoh, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tubaba.
“Untuk ASN yang dikenakan Zakat atas Profesinya adalah ASN yang telah memiliki Gaji kisaran Rp.3,5 Juta keatas dengan hitungan Zakatnya adalah 2,5 persen dari besaran Gaji setiap bulan. Sedangkan bagi yang belum mencapai 3,5 juta, maka dikenakan Infaq atau Shodaqoh dengan nominal Rp.50 Ribu saja setiap bulannya.” Jelasnya.
Lanjut dia, untuk Tubaba dari 2.611 ASN 80 persen diantaranya merupakan wajib Zakat. Kendati demikian, sebenarnya Baznas Tubaba juga sudah memberikan kebijakan agar bagi ASN yang gajinya sudah habis dan mengaku tidak ada pemasukan lain karena sudah untuk membayar hutang di Bank, Zakat Profesinya dialihkan agar hanya cukup membayar Infaq atau Shodaqoh saja terlebih dahulu untuk pembelajaran.
“Jika berbicara sanksi bagi ASN yang tidak membayar Zakat Profesinya, Infaq, maupun Shodaqoh, secara Pidana maupun Perdata memang tidak ada. Tetapi ini adalah kewajiban kita sebagai umat Islam dan bentuk pertanggungjawaban kepada Allah SWT atas nikmat dan rezeki yang telah diberikan, serta bentuk kepedulian kita untuk menolong masyarakat yang membutuhkan dari pengelolaan ZIS.” Ujarnya.
Menurutnya, selain masih rendahnya kesadaran ASN di lingkungan Pemkab Tubaba atas Zakat, Infaq dan Shodaqoh, terkadang pemasukan ZIS dari Pemkab atau masing-masing Satker terkendala pula pada Bendaharanya yang mungkin tidak langsung menyetorkan ke Baznas.
“Oleh karenanya, untuk membicarakan persoalan ini, dalam waktu dekat pihak Baznas Tubaba akan segera menemui Pimpinan Daerah dalam hal ini Pj.Bupati atau Sekretaris Daerah, agar dapat dengan tegas menyikapi persoalan rendahnya kesadaran ASN Tubaba soal Zakat, Infaq dan Shodaqoh yang sudah jelas ada aturannya.” Tegasnya.
Lebih jauh dijelaskannya, mirisnya bahkan target Rp.1,3 Miliar dari pemasukan ZIS ASN pada Baznas Tubaba Tahun 2022 ini saja tidak mampu tercapai, sehingga tentunya pengelolaan ZIS untuk para Mustahik atau masyarakat fakir yang berhak menerima bantuan menjadi kurang optimal, dan tentu ini menjadi sorotan pula dari Pusat.
“Kami berharap agar Pj.Bupati maupun Sekretaris Daerah dapat turun langsung menangani soal Zakat Profesi, Infaq, dan Shodaqoh ASN di Tubaba ini. Kalau bisa langsung saja dijadikan satu pintu melalui BPKAD atau langsung dipotong oleh Bank yang menyalurkan Gaji mereka dengan penandatanganan kerjasama.” Imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post