PANARAGAN (translampung.id)– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, bersama sejumlah perusahaan melakukan pembahasan terhadap permasalahan-permasalahan harga Singkong dan pelepasan sejumlah portal jalan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Brugo Cottage Komplek Islamic Center Tubaba, yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, dalam rangka Fasilitasi penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha, pada Kamis (08/12/2022) pukul 13.00 Wib.
Dalam rapat pembahasan tersebut, turut dihadiri langsung Asisten II Nahkoda, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Untung Budiono, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diantaranya Dinas PUPR, Dinas PMT, Dinas Koperindag, Dinas Perhubungan, Dinas Ketahanan Pangan, dan Bagian Perekonomian.
“Sudah dua bulan ini memang Pemkab Tubaba mendengar permasalahan atau keluhan masyarakat terkait harga Singkong yang katanya potongannya mencapai 27 atau 35 persen. Sehingga, hari ini kita memanggil Perusahaan-perusahan yang ada untuk mengetahui juga apa Permasalahan yang dihadapi Perusahaan.” Kata Kepala DPMPTSP Tubaba, Lukman, saat dikonfirmasi translampung.id.
Jadi, lanjut dia, harga Singkong tadi banyak yang dikoreksi, dimana harapan dari Pemkab agar harga singkong juga dapat meningkat.
“Dari kesimpulan tadi, pihak Perusahaan menyampaikan untuk harga Singkong saat ini mencapai Rp1.200 sesuai kualitas, dengan potongan 17 Persen jika singkong tersebut bersih dan usia sesuai standar. Pihak perusahaan menjamin akan hal itu dan berkomitmen. Sebab, selama ini yang menjadi permasalahan Perusahaan untuk harga Singkong karena Petani memanen Singkong belum pada masanya, dan saat dikirim ke Perusahaan juga banyak kotoran seperti tanah dan kayunya.” Jelasnya.
Kemudian, untuk masalah portal jalan, ini sudah 3 bulan dilakukan pembahasan dengan Dinas PUPR, terkait masalah Perusahaan-perusahan dengan jalan yang di portal khususnya di Gunung Agung dan Gunung Terang.
“Dalam rapat ini, kita Pemerintah siap membuka, dengan catatan sebagaimana permintaan Perusahaan yang diketahui masyarakat, Kepala Tiyuh (Desa) dan Camat.” Ujarnya.
Namun, dalam pelepasan portal tersebut, maka Perusahaan harus siap berkomitmen dan mematuhi apabila ketika ada kerusakan jalan, maka mereka siap bekerja sama untuk memperbaiki.
“Kesepakatan kita buatkan dengan perjanjian Notaris, dan apabila tidak berjalan dengan komitmen maka kita akan menutup portalnya kembali, dengan uji coba 3 bulan.” Imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post