PANARAGAN (translampung.id)– Pj.Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) untuk 486 Guru Honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Acara penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Lapangan Pemda Tubaba, sekaligus saat Apel Bulanan, Senin (17/10/2022) sekira pukul 07.30 Wib. Yang turut dihadiri Ketua DPRD dan Anggota, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkab setempat.
“Saya ucapkan selamat atas penandatanganan perjanjian kerja terhadap PPPK dari unsur tenaga pendidik Kabupaten Tubaba, yang mana pada hari ini telah resmi menerima SK.” Kata Zaidirina.
Lanjut dia, perlu dipahami, bahwa PPPK terikat kerja sama dengan Pemerintah hanya untuk waktu 5 tahun. Dan setiap tahunnya akan dilakukan penilaian atau evaluasi.
“Oleh karena itu, bapak ibu Guru yang telah lulus seleksi PPPK baik tahap 1 dan 2 yang telah menerima SK hari ini, harus dapat memberikan yang terbaik dalam bekerja untuk bersama-sama kita membangun Bumi Ragem Sai Mangi Wawai yang kita cintai ini.” Terangnya.
Kata dia, jika bapak ibu Guru dapat bekerja baik, maka insyaallah setelah berakhir kontrak 5 tahun, maka akan terus diperpanjang dengan kontrak baru minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun lagi, begitu seterusnya.
“Saya berharap, para bapak ibu yang telah lulus dan resmi menjadi PPPK hari ini dapat menjaga amanah dengan sebaik-baiknya.” Harapnya.
Sementara itu, dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tubaba, Novian, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian, Informasi dan Fasilitas Profesi ASN, Feri Yanto, kepada media. Bahwa untuk masa kontrak 5 tahun PPPK tersebut terhitung sejak tanggal ditetapkan NIP.
Adapun dasar penyerahan SK PPPK Guru di Tubaba hari ini adalah Petikan Keputusan Bupati Tulangbawang Barat Nomor : B / 244 / III.03 / HK / TUBABA / 2022 Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Guru Tahap I Formasi Tahun 2021. Dan Petikan Keputusan Bupati Tulangbawang Barat Nomor : B / 248 / III.03 / HK / TUBABA / 2022 Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Guru Tahap II Formasi Tahun 2021.
“Para Guru Honorer yang telah menjadi PPPK ini akan mulai menerima Gaji dan Tunjangan sesuai aturan berlaku terhitung bulan November 2022. Dan Berkaitan manajemen PPPK, kita mengacu pada PP 49 tahun 2018, yang mana PPPK ini juga merupakan ASN sama seperti PNS, hanya saja kalau PPPK memiliki masa kontrak dan tidak ada tunjangan pensiun.” Imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post