PANARAGAN (translampung.id)– Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, berjanji segera menyelesaikan permasalahan tunggakan Pajak terhadap ratusan Kendaraan Dinas (Randis) dilingkungan Pemerintah setempat.
Hal tersebut berdasar hasil kesimpulan Rapat Kerja DPRD Tubaba di ruang Komisi III terkait tunggakan Pajak Randis bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), serta UPTD 15 Samsat Tubaba, Kamis (01/9/2022).
Saat diwawancara media di ruang rapat Komisi III tersebut, Kepala BPKAD Tubaba melalui Kepala Bidang Aset, Faidil, menerangkan untuk fokus permasalahan Pajak Randis itu, pihaknya sudah mendata dan mengecek secara fisik serta melakukan sinkronisasi data di Samsat.
“Untuk Randis yang menunggak itu sudah kita cek semua dan ada sekitar 374 Randis baik roda dua maupun roda empat. Kita sudah berjanji dan berkomitmen bahwa akan menyelesaikan Pajak tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2022 ini.” Kata Faidil.
Kata dia, nantinya mekanisme pembayaran akan segera dilakukan masing-masing pemegang kendaraan dengan anggaran yang diberikan dari Pemkab.
“Sejauh ini semua Randis yang menunggak Pajak itu secara fisik ada, cuma memang ada yang mangkrak, rusak berat, atau sudah dihibahkan namun masih atas nama Pemkab belum di Balik Nama atau BBNKB kan. Oleh karenanya, tetap akan kita selesaikan semuanya.” Jelasnya.
Sementara, diterangkan Kepala UPTD 15 Samsat Tubaba, Aris Munandar, bahwa Randis yang menunggak berdasar data sebenarnya ada 374 kendaraan. Dan masing-masing tunggakan itu bervariasi, ada yang sejak 2013 sudah mati Pajak, dan terakhir 2021.
“Dari 374 Randis itu, total nominal tunggakan yang mesti dibayar oleh Pemkab sebesar Rp.583 juta dengan asumsi pembayaran Pajaknya sampai Juni 2023.” Ujarnya.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi III DPRD Tubaba, Paisol, menjelaskan bahwa pihaknya mengarahkan agar BPKAD dapat melakukan pendataan secara detail atau by name by address terhadap setiap kendaraan setiap tahunnya, agar aset dapat tercatat secara akurat.
“BPKAD harus tegas, setiap pemegang Randis harus dikirimkan surat pemberitahuan jika sudah waktunya membayar Pajak dan melaporkan pembayaran tersebut beserta kondisi kendaraan kepada BPKAD, sehingga dapat terkontrol. Dan bagi pemegang aset yang membangkang tidak membayar Pajak kedepannya, maka segera BPKAD tanpa toleransi harus langsung mengambil paksa aset yang dipegang pegawai tersebut.” Tegasnya.
Menurut Paisol, persoalan Randis ini sebenarnya seluruh biaya yang diperlukan dalam rangka perbaikan, service, perawatan, pemeliharaan, dan termasuk registrasi ulang Pajak Kendaraan beserta biaya operasional lainnya menjadi beban Pemegang Kendaraan Dinas dengan tidak membebani APBD. Tetapi dikarenakan masalah ini mencuat terus menerus, maka lebih baik segera diselesaikan dengan dianggarkan langsung oleh BPKAD dan diinstruksikan para pemegang langsung membayar tunggakan pajaknya.
“Dari data yang kita terima, yang paling banyak tidak membayar Pajak adalah Randis roda 2 terutama yang ada di Tiyuh-Tiyuh, bahkan ada yang sejak 2013 mati Pajak. Oleh karenanya, mulai tahun depan untuk aset Randis yang ada di Tiyuh kita arahkan agar Pemkab segera menghibahkan kendaraan itu dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Tiyuh masing-masing, karena saat ini Tiyuh juga sudah memiliki anggaran sendiri.” Tuturnya.
Kemudian, lanjut dia, untuk kendaraan yang sudah rusak atau tidak layak lagi dipakai, maka akan dilakukan koordinasi dengan BPK agar dihapuskan dari data dan dikumpulkan untuk kemudian dilelang. Selain itu, untuk kendaraan yang sudah dihibahkan juga harus segera diminta kepada penerima untuk dilakukan Balik Nama atau BBNKB agar tidak lagi menjadi tanggung jawab Pemkab.
“Kami berharap kedepan tidak ada lagi kejadian penunggakan Pajak Randis di lingkungan Pemerintah, kita harus dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Dan jika masih ada pemegang aset tetapi tidak mau bertanggung jawab langsung saja diambil aset tersebut, harus ada komitmen, kita harus tegas dan jangan main-main dengan keberadaan aset-aset Randis ini, karena ini merupakan fasilitas negara dan memiliki aturan yang harus dipatuhi.” Imbuhnya. (D/r)



















Discussion about this post