PANARAGAN (translampung.ID) – Ijazah yang di gunakan oleh Oknum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, terpilih. Eli Fitriana (38) diduga menggunakan ijazah Handoko, peserta didik paket C yang lulus pada tahun 2022 lalu.
Dugaan tindak pidana pembuatan dan penggunaan Ijazah palsu oleh Eli Fitriana Cs tersebut, disampaikan secara resmi melalui press release oleh Ketua lembaga swadaya masyarakat gerakan masyarakat bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Tulang Bawang (Tuba) dan Tulang Bawang Barat (Tubaba) pada
Senin 08 April 2024.
Menurutnya, berdasar Kronologis Dari informasi yang didapat distrik Tulang Bawang terkait dugaan pembuatan dan penggunaan ijazah palsu, pihaknya
Berkoordinasi dan berkolaborasi dalam merespon informasi tersebut dengan LSM GMBI Distrik Tulang Bawang Barat, Selanjutnya Divisi Investigasi Distrik Tulang Bawang mendalami informasi dan langsung bergerak kelapangan melakukan investigasi dengan hasil sebagai berikut.
Lokasi SKB/PKBM terkunci/tergembok.
Informasi dari masyarakat setempat sudah lebih 2 tahun tidak ada lagi kegiatan belajar mengajar di tempat tersebut.
Kepala SKB/PKBM Ibu Siti Nurul Khotimah, S.Pd terkesan menghindar ketika dihubungi melalui saluran HP dengan Nomor Handphone : 0853 6621 9313 yang bersangkutan tidak merespon atau mengabaikan.
ketika didatangi ke tempat kediaman Ibu Siti Nurul Khotimah pun menghindar, bersembunyi.
Bahkan ketika GMBI Distrik Tulang Bawang melayangkan Surat secara resmi untuk meminta keterangan terkait ijazah dengan nomor induk siswa nasional : 289736966220 pun tidak di tanggapi oleh kepala SKB/PKBM. Kuat dugaan, terduga Eli Fitriana mendapatkan IJAZAH tersebut tidak sesuai dengan Prosedur.
Eli Fitriana tidak tertera di dalam daftar Cutoff Dapodik per 31 Desember 2021 yang dijadikan dasar bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mencetak jumlah blanko Ijazah. Sumber informasi tersebut dari Dinas Pendidikan Pemerintah kabupaten Tulang Bawang.
Dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) Peserta ujian pendidikan kesetaraan paket C tahun pelajaran 2021/2022 PKBM Banjar Baru sebanyak 101 (seratus satu) orang, sementara nama Eli Fitriana tidak terdaftar, dengan demikian DNT Terlampir.
Dalam dokumen Berita Acara Pelaksanaan UPK Paket C tahun Pelajaran 2021/2022 yang dilampiri daftar hadir peserta didik sebanyak 107 orang namun nama Eli Fitriana tidak ada, Dokumen dimaksud terlampir.
Dalam Dokumen Berita Acara Rapat Hasil UPK Paket C di PKBM Banjar Baru pada tahun pelajaran 2021/2022 yang di lampiri daftar nilai tiap mata pelajaran, juga nama Eli Fitriana tidak ada. Dokumen dimaksud terlampir.
Dalam Dokumen Berita Acara Rapat Kelulusan Peserta didik Paket C di PKBM Banjar Baru yang dilampiri Daftar Penetapan Peserta lulus Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) Paket C IPS Tahun pelajaran 2021/2022 nama Eli Fitriana juga tidak ada, Dokumen dimaksud terlampir.
Sementara di dalam Surat Keputusan Kelulusan yang diterbitkan oleh kepala PKBM Banjar Baru Nomor 12/PKBM.BB/TB/2022 tentang kelulusan peserta ujian pendidikan kesetaraan paket C PKBM Banjar Baru TP.2021/2022 nama Eli Fitriana juga tidak ada, Dokumen dimaksud terlampir.
Ironisnya Nomor seri ijazah DN/PC 0274545 yang tertera di fotocopy ijazah Eli Fitriana adalah nomor seri yang diserahkan Kepada PKBM Banjar Baru, untuk peserta didik yang bernama HANDOKO yaitu peserta didik paket C yang lulus pada tahun 202. Apabila terjadi perubahan data kepemilikan ijazah nomor seri tersebut, Dinas Pendidikan tidak mengetahui nya, dikarenakan tidak ada pemberitahuan baik lisan maupun tertulis dari Ketua PKBM Banjar Baru. Sumber informasi dari Dinas Pendidikan Pemerintah kabupaten Tulang Bawang.
NISN/Nomor Induk Siswa Nasional diterbitkan oleh Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN) Kementerian Pendidikan setelah peserta didik terdaftar Di Satuan Pendidikan/PKBM, lalu dimasukan datanya dalam DAPODIK Oleh operator satuan Pendidikan. Sementara Eli Fitriana tidak terdaftar dalam Dapodik. Dan NISN memiliki 10 (sepuluh) digit/angka. NISN yang tertera dalam fotocopy ijazah atas nama. Eli Fitriana dengan nomor 28973696220 jumlahnya 11 (sebelas) digit. Sumber informasi ini kami dapat dari Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.
“Bahkan data Eli Fitriana tidak terdaftar di situs kemendikbud.(https://nisn.data.kemdikbud.go.id/index.php/Cindex/formcaribynama). Dari rentetan peristiwa dan Fakta diatas kami menyimpulkan kuat dugaan bahwa Eli Fitriana membuat dan menggunakan ijazah palsu yang dipakai untuk proses Pendaftaran Calon Anggota Legislatif Kabupaten Tulangbawang Barat dalam Pemilu Legislatif tahun 2024” Kata Ketua GMBI Tubaba Ary.
Atas indikasi dugaan penyalahgunaan Ijazah tersebut, LSM GMBI Tulang Bawang menyampaikan Pengaduan masyarakat ke Polres Tulang Bawang, dengan Nomor Surat 08/B/KD/GMBI-TUBA/IV/2024 Tentang Dugaan Pembuatan Ijazah Palsu, dan LSM GMBI Tulang Bawang Barat juga menyampaikan Pengaduan Masyarakat Ke Polres Tulang Bawang Barat Dengan Nomor Surat 029/B/KD/GMBI-TBB/IV/2024 Tentang Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu yang digunakan Sdri. Eli Fitriana.
“Atas indikasi dugaan tersebut kami minta Polres Tulang Bawang dan Polres Tulangbawang Barat dapat segera melakukan Penyelidikan terkait pengaduan LSM GMBI Distrik Tuba dan Tubaba secepatnya.
Dan kami juga berharap kepada Teman-teman Media dapat terus mengawal Dugaan tindak Pidana Pembuatan dan Penggunaan Ijazah palsu yang dilakukan oleh Eli Fitriana CS sampai tuntas” Imbuhnya. (Dirman)
Discussion about this post