LAMPUNG UTARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara, Drs. Lekok.MM membantah terlibat dan menerima uang serta melakukan pemerasan, seperti yang diungkapkan kepala DPMDT, Abdurahman, saat konferensi pers kemarin. Minggu (22/10/2023).
Terkait perkara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pra-tugas 202 kepala desa tahun 2022 yang saat ini sudah diproses secara hukum, Lekok mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
” Dari proses secara hukum, Kita percayakan kepada aparat penegak hukum,” kata Lekok diruang kerjanya. Senin (23/10/2023).
Lekok menegaskan, dirinya tidak mengetahui dan membantah jika dirinya menerima dan ikut terlibat dalam pemerasan yang disangkakan kepada dirinya.
” Ga tau saya, Ga ada itu,” tegasnya.
Dirinya mengaku bahwa selama kasus ini bergulir, Kepala DPMDT, Abdurahman tidak pernah melakukan koordinasi dengan dirinya selaku Sekda kabupaten Lampung Utara.
Namun dirinya tidak menampik, bahwa dirinya pernah diperiksa terkait kasus Bimtek Pra-tugas 202 kepala desa tahun 2022.
” Ya saya diperiksa karena saya Sekda, Sekda adalah atasan kepala dinas DPMDT, Jadi saya membantah apa yang dikatakan Abdurahman,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (DPMDT) kabupaten Lampung Utara, Abdurrahman buka – bukaan terkait perkara Bimbingan Teknis (Bimtek) pra-tugas 202 Kepala Desa se-kabupaten Lampung Utara tahun 2022.
Dalam konferensi pers itu, Abdurrahman menyampaikan jika dirinya merasa Dikriminalisasi dan diperas oknum polres Lampung Utara, melalui pimpinannya yakni Sekda Lampung Utara.(Ek)
Discussion about this post