• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Tubaba

Peraturan Terbaru Pupuk Subsidi Kini Hanya Dibatasi Untuk 9 Komoditas, DPRD Beri Tanggapan

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
9 Agustus 2022 | 15 : 44
in Tubaba
0
Peraturan Terbaru Pupuk Subsidi Kini Hanya Dibatasi Untuk 9 Komoditas, DPRD Beri Tanggapan
70
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

PANARAGAN (translampung.id)– Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia, kini membatasi pupuk subsidi yang hanya diperuntukkan untuk 9 komoditas tanaman.

Dikatakan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Sayu, mewakili Kepala Dinas Setempat, bahwa kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

“Peraturan tersebut mulai diundangkan tertanggal 8 Juli 2022 ini. Dan dari peraturan terbaru itu, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, dan/atau perkebunan, dengan lahan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam.” Jelasnya, saat dikonfirmasi translampung.id, Selasa (09/8/2022).

BACA JUGA

Hut Tubaba Ke 17, Ketua DPRD : ingatkan Pentingnya Jaga Kerukunan Umat Beragama.

Korban Rumah Ambruk Dapat Santunan Muhamadiyah, SM : Korban Sudah Didata, Tapi Dicoret

Lagi, KLL Lazismu Masjid Baitul Makmur Panaragan Jaya Utama Tebar Kado Ramadhan

Ratusan Siswa Muhammadiyah Mulya Asri Praktik Langsung Pembayaran Zakat Fitrah Di Lazismu

Adapun 9 komoditas yang masuk dalam pupuk bersubsidi yaitu, untuk usaha tani sub sektor tanaman pangan adalah padi, jagung, dan kedelai. Usaha tani sub sektor hortikultura adalah cabai, bawang merah, dan bawang putih. Dan untuk usaha tani sub sektor perkebunan adalah tebu rakyat, kakao, dan kopi.

“Selain daripada 9 komoditas tanaman itu, maka tidak lagi mendapatkan kebijakan pupuk bersubsidi. Dan dari 5 jenis pupuk bersubsidi, kini juga hanya tersisa 2 saja, terdiri dari Urea dan NPK (Nitrogen, Phosphat, dan Kalium).” Jelasnya.

Menurutnya, faktor utama dari kebijakan terbaru ini diberlakukan karena keterbatasan anggaran Pemerintah dan untuk meminimalisir penyelewengan pupuk bersubsidi.

“Tentunya kebijakan ini telah dibahas secara detail oleh Pemerintah Pusat dengan berbagai pertimbangan bersama DPR RI Komisi IV. Adapun mekanismenya pupuk bersubsidi tetap sama, yaitu dinilai dari spasial lahan pertanian dan usulan e-RDKK, serta petani harus masuk pada Simluhtan.” Tuturnya.

Namun, tidak dapat dipungkiri dari adanya Permentan itu khususnya wilayah Lampung termasuk Tubaba terdapat petani yang merasa keberatan karena rata-rata petani di Lampung ini adalah menanam komoditas ubi kayu, sawit, dan karet.

“Beberapa waktu lalu, kita sudah sempat diundang dalam acara FGD di Unila oleh perhimpunan petani ubi kayu yang membahas aturan pupuk bersubsidi yang pada intinya berharap aturan tersebut dapat ditinjau kembali khususnya tanaman ubi kayu agar dapat juga masuk dalam pupuk bersubsidi. Tetapi, tentu semua tergantung kebijakan pusat.” Ungkapnya.

Dia menjelaskan, ke 9 komoditas itu masuk kedalam komoditas penerima pupuk bersubsidi dikarenakan menjadi tanaman yang sangat berpengaruh pada Inflasi. Tetapi, untuk wilayah Lampung justru pengendali Inflasi juga paling besar pengaruhnya adalah ubi kayu, sawit, dan karet.

“Jika memang aturan itu tetap tidak dapat diubah lagi, maka kita akan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mencari alternatif lain seperti dengan menanam ubi kayu jenis varietas unggul, pemanfaatan pupuk organik, dan lain-lain.” Ucapnya.

Sementara, anggota Komisi ll DPRD Tubaba, Roni, meminta Kementerian Pertanian (Kementan) RI mengevaluasi Peraturan tersebut.

Menurut Roni, dalam Permentan itu perlu ditambahkan jenis tanaman berupa sawit, singkong dan karet. Yang juga memerlukan bantuan pupuk bersubsidi.

“Untuk wilayah Lampung, komoditas karet, sawit dan singkong rata-rata yang menggelutinya petani kecil. Tetapi itu merupakan jenis tanaman yang termasuk juga dalam pengendali inflasi daerah. Kenapa itu dihapuskan dari daftar penerima bantuan pupuk bersubsidi. Apa bedanya dengan tebu, banyak juga perusahaan besar yang bergerak di sektor pertanian jenis tebu.” Ujarnya.

Oleh karenanya, dirinya meminta agar Kementan mengkaji ulang regulasi tersebut. Roni menilai dampak dari terbitnya Permentan Nomor 10 tahun 2022 merugikan masyarakat banyak.

“Kita harap peraturan itu dapat dikaji kembali dan dievaluasi, karena khususnya seperti wilayah Tubaba masyarakat sangat merasa dirugikan.” Imbuhnya. (D/r)

Related Posts

Hut Tubaba Ke 17, Ketua DPRD : ingatkan Pentingnya Jaga Kerukunan Umat Beragama.
Tubaba

Hut Tubaba Ke 17, Ketua DPRD : ingatkan Pentingnya Jaga Kerukunan Umat Beragama.

2 minggu ago
Korban Rumah Ambruk Dapat Santunan Muhamadiyah, SM : Korban Sudah Didata, Tapi Dicoret
Tubaba

Korban Rumah Ambruk Dapat Santunan Muhamadiyah, SM : Korban Sudah Didata, Tapi Dicoret

1 bulan ago
Lagi, KLL Lazismu Masjid Baitul Makmur Panaragan Jaya Utama Tebar Kado Ramadhan
Tubaba

Lagi, KLL Lazismu Masjid Baitul Makmur Panaragan Jaya Utama Tebar Kado Ramadhan

1 bulan ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Pemilihan Serentak Lima Kepala Tiyuh Di Tubaba, Mansyur : Kita Rencanakan Di Bulan Mei 2020

2 Januari 2020 | 13 : 25

DUA HARI JELANG HARI RAYA IDUL FITRI 1441 H, POSPERA BAGIKAN BERAS KE 35.000 RUMAH TANGGA DI JAKARTA

23 Mei 2020 | 03 : 59

Sukseskan kegiatan Krakatau Beach Run 2025, Dinas PUPR Lamsel cek ruas jalan yang akan dilewati

19 Agustus 2025 | 16 : 47
Pastikan Takjil Bebas Zat Berbahaya, Ini Yang Di Lakukan Kapus dan Camat RJU

Pastikan Takjil Bebas Zat Berbahaya, Ini Yang Di Lakukan Kapus dan Camat RJU

4 April 2024 | 11 : 12
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!