PANARAGAN (translampung.id)– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, mewajibkan guru dan tenaga kependidikan untuk memperoleh vaksin booster.
Demikian itu disampaikan Kepala Disdikbud Tubaba, melalui Kepala Bidang GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan), Rensi Pebreni, saat dikonfirmasi translampung.id diruang kerjanya, Senin (01/8/2022) pukul 13.00 Wib.
“Sesuai instruksi dari Pemerintah Pusat, seluruh guru dan tenaga kependidikan sudah wajib dilakukan vaksin booster, dan hari ini mulai kita lakukan di sejumlah titik yang bekerjasama dengan instansi terkait.” Kata Rensi.
Untuk hari ini, jelas dia, diprioritaskan terlebih dahulu untuk 623 guru dan tenaga kependidikan baik dari tingkatan Paud, SD, dan SMP di wilayah Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Udik, dan Tumijajar.
“Adapun sisanya di Kecamatan Gunung Agung, Gunung Terang, Batu Putih, Way Kenanga, Pagar Dewa, dan Lambu Kibang, akan dijadwalkan lebih lanjut.” Terangnya.
Kata dia, vaksinasi lanjutan atau booster ini sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19 dengan meningkatkan imunitas tubuh dalam melawan virus Corona. Apalagi, mengingat kegiatan belajar mengajar secara tatap muka sudah diberlakukan secara normal.
“Adapun bagi guru atau tenaga kependidikan yang memiliki penyakit bawaan atau dalam kondisi tidak fit, maka tentu tidak akan dipaksakan menerima vaksin, sebab memang ada pengecualian. Namun, bagi yang dinyatakan sehat tetapi enggan diberi vaksin, maka dapat dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku.” Imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post