PANARAGAN (transpampung.id)– Upaya meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, mulai menerapkan absensi secara fingerprint atau sistem sidik jari.
Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tubaba, Novian, melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Denny Maulice, bahwa penerapan tersebut mulai dilaksanakan pada Juli 2022.
“Ya, terhitung bulan Juli ini kita mulai menerapkan fingerprint di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lingkungan Sekretariat Pemda, guna meningkatkan kedisiplinan jam kerja ASN baik di waktu pagi dan sore hari.” Ujarnya, saat dikonfirmasi translampung.id, Senin (18/7/2022).
Menurutnya, untuk jam kerja ASN sesuai edaran aturan Pemerintah Pusat per Minggu nya adalah paling sedikit 37,5 jam. Jadi kalau untuk penerapannya saat ini kalau Senin-Kamis dimulai pukul 07.30 Wib sampai dengan 16.00 Wib dengan jam istirahat pukul 12.00 Wib – 12.45 Wib. Sedangkan untuk Jumat 07.30 Wib sampai dengan 15.30 Wib dengan jam istirahat pukul 11.30 Wib – 13.00 Wib.
“Penerapan fingerprint ini selain meningkatkan kedisiplinan ASN, juga sebagai salah satu upaya pemenuhan penilaian laporan progres kinerja dari program Monitoring Centre Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).” Jelasnya.
Lanjut dia, sebenarnya penerapan absensi sidik jari ini sudah sempat dilakukan beberapa tahun lalu, tetapi tidak maksimal, sehingga saat ini dimaksimalkan kembali.
“Penerapan fingerprint juga masih di uji coba selama sebulan ini, untuk kemudian dilihat hasilnya dan dilakukan evaluasi. Karena nanti akan kita bahas bersama kembali termasuk mungkin edaran dan Perbupnya.” Tuturnya.
Oleh karenanya, bagi ASN yang merasa dirinya sering terlambat apalagi tidak masuk kerja, maka siap-siap langsung dipotong tukinnya.
“Dengan adanya fingerprint ini diharapkan kedisiplinan ASN kedepan dapat lebih baik lagi, karena langsung terekam dalam sistem. Pastinya, bagi ASN yang sering melanggar disiplin ASN, akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku, mulai dari keterlambatan, tidak masuk tanpa keterangan, dan lain-lain.” Imbuhnya. (D/r)

















Discussion about this post