PANARAGAN (translampung.id)– Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, akan menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor Pajak mencapai 3,5 Miliar lebih.
Hal itu diungkapkan Plt. kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Ainuddin, kepada translampung.id diruang kerjanya, Rabu (22/6/2022) pukul 10.26 Wib.
“Untuk tahun 2023 sebagaimana harapan dari DPRD, PJ Bupati, serta Sekda, kita diminta untuk mencari potensi- potensi yang dapat menambah atau mendongkrak daripada pendapatan Pajak agar naik secara signifikan.
Oleh karena itu, kita telah sampaikan ke Sekdakab Tubaba bahwa di APBD 2023 kita ada kesanggupan sekitar 3,5 miliar lebih kenaikan dari sektor Pajak.” Ujarnya.
Menurutnya, dalam upaya mencapai itu,
salah satu cara atau skenarionya nanti antara lain, dengan mencabut stimulus 42 persen bayar Pajak yang berlaku sejak 2015 melalui SK Bupati, dikarenakan pada saat itu melihat ekonomi masyarakat yang sedang dalam keadaan sulit dan harga tanah murah.
“Saat ini melihat kemajuan di Kabupaten Tubaba yang cukup cepat, harga jual tanah yang semakin tinggi, dan mulai membaiknya ekonomi masyarakat, maka sudah sewajarnya kita lakukan pencabutan stimulus di tahun 2023.” Ujarnya.
Bukan hanya itu, pihaknya juga akan merubah tarif minimal Pajak yang semula Rp.19.000, menjadi Rp.25.000 hingga Rp.30.000.
“Kita juga akan mengadakan pendataan wajib pajak baru di luar Pajak Bumi Bangunan atau PBB P2 seperti restoran, reklame dan hotel.” Tuturnya.
Lanjut dia, pengoptimalan alat Tapping box untuk merekam catatan transaksi dan mengetahui jumlah pajak yang harus disetorkan juga akan dilakukan.
“Kita sudah ada 10 Tapping Box yang kita pasang di restoran atau rumah makan dan hotel. Rencananya ke depan akan kita tambah lagi 10 Tapping Box tersebut dan 30 Tapping Box penggunaan Air Bawah Tanah untuk perusahaan-perusahaan.” Jelasnya.
Kata dia, selama ini PAD Pajak Tubaba setiap tahun hanya naik di kisaran Rp.500 juta hingga Rp.700 juta saja, sehingga perlu ada upaya untuk dapat menaikkan PAD secara signifikan tetapi dengan tetap memperhatikan situasi kondisi dan tidak memberatkan masyarakat.
“Sedangkan untuk Retribusi, nantinya akan ada kenaikan juga, tetapi nanti akan kita adakan rapat khusus terlebih dahulu untuk melihat potensi yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pengelola Retribusi itu sendiri. Sehingga, secara global PAD kita di tahun 2023 itu nanti dapat mencapai Rp.26 Miliar lebih dari tahun ini yang hanya berkisar Rp.22,3 Miliar.” Imbuhnya. (D/r)



















Discussion about this post