PANARAGAN (Translampung.id)– Hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Perwakilan Provinsi Lampung, tahun 2022. Ditemukan pengelolaan Persediaan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat belum tertib.
Berdasar Neraca per 31 Desember 2020 menyajikan saldo Persediaan sebesar Rp7.981.601.341,00 yang terdiri dari Aktual Alat Tulis Kantor ( ATK ) , bahan komputer , obat – obatan , dan alat Kesehatan.
Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan pada Dinas Kesehatan diketahui bahwa Gudang Instalasi Farmasi Kabupaten ( IFK ) pada tahun 2020 , terdapat hibah persediaan barang terkait COVID – 19 yang tidak memiliki kartu persediaan sehingga tidak ada pencatatan atas jumlah barang yang masuk dan keluar dari gudang.
Berdasarkan keterangan Penanggung jawab Gudang IFK , barang hibah COVID – 19 hanya dilakukan pengarsipan surat barang masuk dan barang keluar tanpa membuat kartu persediaan untuk masing – masing item barang.
Hasil konfirmasi kepada Kasi Kefarmasian IFK, diketahui bahwa petugas sudah diminta untuk membuat laporan barang terkait Covid 19 , namun tidak dilakukan . Kontrol barang hanya sebatas pengarsipan surat barang masuk dan keluar tanpa adanya kartu persediaan per masing – masing barang , sehingga tidak diketahui jumlah persediaan barang yang ada.
Rincian alat kesehatan tersebut sebagaimana pada tabel berikut :
1) Alat Pelindung Diri ( APD ) Level 1.
2) Alat Polindung Diri ( APD ) Level 3.
3) Astavit tab.
4) BD Gard tab.
5) Blood Lancet.
6) Enervon C Tab.
7) Farmadol tab
8) Face Shield Dewasa.
9) Face Shield Anak.
10) Googhes.
11) Hand Sanitizer.
12) Hand scon.
13) Oneltamivir lab.
14) Masker N 95.
15) Masker KN 05.
16) Masker Medis.
17) Rapid Antibody.
18) Rapit Antigen.
19) VTM.
20) Zegavit Tab.
21) Vaksin Covid 19 Single dosis.
22) Vaksin Covid 19 Multiple dosis.
23) ADS 0,5.
24) Safety Boks.
25) Ahot Swab.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD , pada :
a . Pasal 16 ayat ( 2 ) huruf o yang menyatakan bahwa pengurus barang pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , berwenang dan bertanggung jawab melakukan stock opname barang persediaan.
b . Pasal 318 , pada : 1 ) Ayat ( 1 ) huruff yang menyatakan bahwa pengamanan fisik barang persediaan dilakukan , antara lain menghitung fisik persediaan secara periodic din 2 ) Ayat ( 2 ) huruf f yang menyatakan bahwa laporan persediaan pengguna barang / kuasa pengguna barang semesteran / tahunan.
c . Pasal 476 ayat ( 2 ) yang menyatakan bahwa dalam hal barang milik duurali sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) berupa persediaan dan konstruka dalam pengerjaan , inventarisasi dilakukan oleh pengguna barang setiap tahun.
Permasalahan di atas mengakibatkan meningkatnya resiko penggunaan barang persediaan terkait COVID – 19 pada Gudang IFK tidak sesuai peruntukan.
Hal tersebut disebabkan.
a) Kepala Dinas Kesehatan tidak optimal dalam melaksanakan pengawasan atas penalausahaan persediaan.
b) Penanggung jawab gudang terkait COVID – 19 dan petugas gudang IFK tidak tertib dalam melakukan penatausahaan persediaan.
Atas permasalahan tersebut , Bupati Tulang Bawang Barat melalui Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat .
BPK merekomendasikan kepada Bupati Tulang Bawang Barat agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan melakukan pengawasan dan penatausahaan persediaan sesuai ketentuan. (D/r).
















Discussion about this post