PANGKALPINANG – Sebanyak 7 nahkoda kapal trawl atau pukat harimau asal Lampung ditampilkan di Polda Bangka Belitung (Babel).
Ditpolairud Polda Babel sebelumnya menangkap ke 7 nahkoda pelaku illegal fishing (pencurian ikan) di perairan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, 22 Mei 2022 lalu.
Semuanya tersangka nahkoda kapal trawl asal Lampung itu, dijerat dengan undang-undang nomor 45 tahun 2009 perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
“Penyidikan masih berlangsung. Kita sudah SPDP ke jaksa penuntut umum,” kata Kabid Humas Kombes A Maladi bersama Direktur Kombes Donny Adityawarman dalam keterangan pers di Mapolda Babel, Senin (6/6) siang.
Adapun ke 7 nahkoda itu kini meringkuk di sel tahanan Mako Dit Polairud, Pangkalbalam. Ke 7 tersangka masing-masing Nahkoda KM Bintang Timur GT 19 inisial H (35) dan Wawan (20).
Nahkoda KM Akbar Nurhakim 01 GT 13 berinisial S (36), Nahkoda KM Fara 02 GT.16 Y (44), Nahkoda KM Mekar Jaya GT 15 inisial P (49), Nahkoda KM Hasil Tenaga 87 GT 13 inisial HW (36), Nahkoda KM Ernawati GT.14 inisial AM (28) dan Nahkoda KM Sipatua GT 6 inisial AB (27).
Selain kapal, barang bukti yang telah diamankan yakni berupa bundelan dokumen masing-masing kapal. Ikan campur serta alat tangkap jaring trawl. Penyidik menjerat para tersangka itu dengan undang-undang nomor 45 tahun 2009 perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung (Babel) tangkap 7 kapal ikan jenis trawl asal Lampung.
7 unit kapal trawl atau pukat harimau dari Provinsi Lampung itu, berhasil ditangkap saat sedang melakukan illegal fishing (pencurian ikan) di Perairan Toboali, Bangka Selatan.
Sebanyak 8 orang terdiri 7 kapten dan 1 ABK telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Ilegal fishing dan meringkuk di sel tahanan Mako Ditpolairud, Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang. Ke 8 orang tersangka itu merupakan warga Lampung.
Pengungkapan kasus ini dikatakan oleh Direktur Ditpolairud Polda Babel Kombes Donny Adityawarman, berlangsung pada Minggu, 22 Mei 2022 lalu. Selain kapal, barang bukti yang diamankan berupa bundelan dokumen masing-masing kapal, ikan campur serta alat tangkap jaring trawl.
Adapun masing-masing tersangka Nahkoda KM Bintang Timur GT19 inisial H (35) dan Wawan (20), Nahkoda KM Akbar Nurhakim 01 GT13 bernisial S (36), Nahkoda KM Fara 02 GT16 inisial Y (44), Nahkoda KM Mekar Jaya GT15 inisial P (49), Nahkoda KM Hasil Tenaga 87 GT13 inisial HW (36), Nahkoda KM Ernawati GT14 inisial AM (28) dan Nahkoda KM Sipatua GT6 inisial AB (27).
Penyidik menjerat para tersangka itu dengan undang-undang nomor 45 tahun 2009 perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Setelah mendapat laporan masyarakat pada Sabtu, tanggal 21 Mei 2022 sekitar pukul 14 WIB, tim gabungan dengan pers KP. Perkakak 3017 Baharkam Polri (kapal BKO Mabes) berangkat dari Pangkalpinang menuju pelabuhan Toboali dengan menggunakan 2 unit mobil.
“Setibanya sekitar pukul 16.30 WIB personil gabungan tiba di pelabuhan Toboali kemudian mempersiapkan peralatan dan alut yang digunakan menuju wilayah target operasi,” kata Donny Adityawarman yang juga didampingi oleh Kasi Gakkum AKBP Toni Sarjaka kepada harian ini kemarin.
Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB personil gabungan berangkat dari pelabuhan Toboali menuju wilayah target operasi dengan menggunakan kapal kayu.
Kemudian pada hari Minggu, tanggal 22 Mei 2022 sekira pukul 07.00 WIB personil gabungan menemukan dan mengamankan 2 unit kapal jenis trawl yang sedang beroperasi dan langsung dikawal oleh anggota tim gabungan.
Selanjutnya personil gabungan melanjutkan pencarian dan sekitar pukul 11.00 WIB ditemukan 5 unit kapal jenis trawl yang sedang beroperasi lalu langsung diamankan dan dikawal oleh tim gabungan menuju pos sandar kapal patroli wilayah perairan Sadai.
Dan pada pukul 1.00 WIB tim tiba di dermaga untuk mengisi ransum, mengecas HT, senter dan handphone untuk digunakan di perjalanan menuju dermaga Ditpolairud.
“Baru sekira pukul 15.30 WIB tim gabungan tiba dermaga. Kini 7 unit kapal jenis trawl dan tersangka serta awaknya telah diamankan, tandasnya. (eza)
SUMBER :
https://belitongekspres.sumeks.co/7-nahkoda-kapal-trawl-asal-lampung-ditampilkan-polda-babel/
















Discussion about this post