MESUJI – Team Tekab 308, Polres Mesuji, Polda Lampung, bergerak cepat memburu para pelaku pembunuhan satwa dilindungi Tapir yang videonya viral di jagat maya, Kabupaten Mesuji. Hanya dalam hitungan jam 4 dari 6 pelaku berhasil ditangkap dan saat ini sudah di amankan di Mapolres Mesuji. Sementara 2 pelaku lainnya berstatus DPO dan saat ini masih terus di buru oleh Satreskrim Polres Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP. Dr. Muhammad Firdaus. S.I.K., M.H., yang di wakili Wakapolres Kompol. Trisno Sigit. S.H. M.H., didampingi Kasat Reskrim IPTU Adi Setiawan. S.H. M.H., bersama pihak BKSDA Lampung menggelar konferensi pers terkait penangkapan para pelaku, berinisial WS, KS, TS, MPY, sementara dua lainnya masih DPO berinisial WG sm MSR.
“Para pelaku di tangkap di tempat berbeda masih di wilayah Kawasan Register 45, Sungai Buaya, Mesuji, pada pukul 22.55.wib, atau berselang hanya beberapa jam usai video pemotongan Tapir tersebut viral, ” Ungkap Kompol Trisno Sigit.
Selain menangkap para pelaku, Polres Mesuji juga berhasil mengamankan barang bukti sebilah golok, sebuah tombak, beberapa serpihan tulang, daging dan kulit hewan Tapir yang sudah di olah atau di masak oleh para pelaku.
“Atas perbuatan nya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d, yang merujuk pada ketentuan pidana dalam UU No. 32 Tahun 2024 (perubahan atas UU no 5 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati) terkait larangan terhadap satwa dilindungi, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”tandasnya. (Nara)


















Discussion about this post