TRANSLAMPUNG.COM–TUBABA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, mengesahkan 6 dari 7 Raperda dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II.
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Tubaba, pada Rabu (11/12/2019) pukul 11.00 Wib. Yang dihadiri oleh Wakil Bupati Tubaba Fauzi Hasan, Ketua DPRD Ponco Nugroho, Waka II DPRD Joko Kuncoro, dan 19 anggota DPRD lainnya, para Asisten, Forkopimda, Kepala OPD, Wakapolres, Perwira Penghubung Kodim 0412 LU, dan Camat.
Dikatakan Ponco Nugroho dalam rapat tersebut, bahwa dari hasil keputusan, satu Raperda usulan dari DPRD belum mendapat kesepakatan.
“Berdasarkan hasil pembahasan, Raperda tentang lembaga adat masih memerlukan kajian lebih dalam, apakah Raperda tersebut diperlukan atau tidak,” jelasnya.
Sementara itu, dikatakan Wakil Bupati Tubaba dalam sambutannya, bahwa sebelumnya Pemkab telah menerima dengan baik atas 3 Raperda usul inisiatif DPRD dan 4 Raperda dari Pemerintah Daerah.
“Raperda yang diusulkan oleh DPRD adalah, Raperda tentang Penanggulangan Kebakaran, Raperda tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dan Raperda tentang Lembaga Adat. Sementara 4 Raperda dari unsur Pemerintah Daerah adalah, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2017-2022, Raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepalo Tiyuh, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah, dan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah,” terangnya.
Untuk itu, lanjut Wabup, dengan di sahkan nya 6 Raperda hari ini, bisa menjadi payung hukum bagi Kabupaten Tubaba.
“Seluruh Raperda yang telah disahkan, pada hakikatnya merupakan payung hukum yang sangat berguna bagi proses pembangunan di bumi Ragem Sai Mangi Wawai,” imbuhnya. (D/R)