BACAKAN TUNTUTAN: Penuntut Umum dari Kejari Tanggamus, Imam Yudha Nugraha, S.H., M.H. membacakan tuntutan kepada terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotaagung dan Tim Penasehat Hukum kedua terdakwa, Senin (6/6) malam. (Foto-foto: AYP)
translampung.id, TANGGAMUS – Persidangan kasus pembunuhan terhadap Dede Saputra pada Juli 2021 lalu, masih terus bergulir hingga Senin (6/6/2022) malam. Kali ini Pengadilan Negeri Kotaagung Kabupaten Tanggamus menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Dalam sidang ini, dua terdakwa pembunuh Dede Saputra, yaitu Syahrial Aswad bin Amzar dan Bakas Maulana Zambi bin Yuzambi, dituntut hukuman penjara seumur hidup atas dugaan pembunuhan berencana.
Sidang kali ini, Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung, Ary Qurniawan, S.H., M.H. bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim. Didampingi Hakim Anggota I Zakky Ikhsan Samad, S.H. dan Hakim Anggota II Murdian, S.H. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanggamus yang berlaku sebagai Penuntut Umum, yaitu Imam Yudha Nugraha, S.H., M.H. Sementara Tim Penasehat Hukum kedua terdakwa, terdiri dari Endy Mardeny, S.H., M.H.; Wahyu Widiyatmiko, S.H.; Hanna Mukaromah, S.H.; dan Irwan Parlindungan Siregar, S.H.
Pantauan di lokasi, awalnya sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun molor berjam-jam dan baru dimulai oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotaagung pukul 17.10 WIB. Menurut informasi yang dihimpun, molornya pelaksanaan persidangan itu akibat penuntut umum masih menunggu berkas tuntutan dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Bahkan sebelumnya sidang agenda pembacaan tuntutan ini, juga sudah sempat dua kali ditunda.
Uraian tuntutan yang dibacakan Imam Yudha, tidak banyak berubah dari dakwaan awal. Menurut penuntut umum, terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, Dede Saputra.
“Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan tergolong perbuatan sadis. Terdakwa (Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi) tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan, tidak menyesali perbuatannya, dan berbelit-belit dalam persidangan. Sementara untuk hal yang meringankan tidak ada,” ujar Imam Yudha Nugraha.
BERIKAN DUKUNGAN:
- Sejumlah keluarga, kerabat, dan rekan dari terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi menyaksikan langsung persidangan di Pegadilan Negeri Kotaagung untuk memberikan dukungan kepada kedua terdakwa.
Berdasarkan uraian tersebut, lanjut Imam Yudha, selaku penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan undang-undang, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotaaagung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan:
- Menyatakan terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi telah terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu primer penuntut umum.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi dengan penjara seumur hidup, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti satu buah kacamata, sepasang sepatu hitam, tas sandang warna hitam, satu buah celana pendek, dua plastik ikan bening, satu buah batu dirampas untuk dimusnahkan, satu unit motor Yamaha Mio biru dikembalikan kepada terdakwa melalui keluarga, satu buah hardisk 2.000 GB dilampirkan dalam berkas perkara, satu unit sepeda motor Honda Scoopy abu-abu dikembalikan kepada korban melalui keluarga.
- Menetapkan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000.
Atas uraian tuntutan tersebut, tim penasehat hukum kedua terdakwa meminta waktu satu pekan pada majelis hakim untuk menyusun pledoi (nota pembelaan). (ayp)



















Discussion about this post