• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Selasa, 18 Agustus 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Tanggamus

Bravo Kejari Tanggamus! Tuntaskan Perkara dengan Restorative Justice

Penghentian Penuntutan Perkara Lakalantas Berdasarkan Keadilan Restoratif

Yogi by Yogi
11 Maret 2022 | 17 : 47
in Tanggamus
0
220
SHARES
253
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

RANGKUL KAJARI: Ilham Pariyandi meluapkan rasa bahagia dan terima kasihnya dengan merangkul dan sungkem kepada Kajari Tanggamus Yunardi, lantaran penuntutan perkaranya dihentikan melalui mekanisme restorative justice. (Foto: AYP)

translampung.id, TANGGAMUS – Kejaksan Negeri bersama Unit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus, melaksanakan penyelesaian satu perkara pidana kecelakaan lalu lintas, melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Ilham Pariyandi (19) bin Asmawi, dipimpin langsung Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, S.H., M.H. Pelaksanaan dipusatkan di Balai Pekon Dadirejo, Jumat (11/3) pagi. Disaksikan oleh seluruh perwakilan pihak terkait serta sejumlah tokoh masyarakat pekon setempat.

BACA JUGA

Porkab 2025: Dari Tanggamus Menuju Arena Dunia

Lembar Baru IWO Tanggamus: Dari Pengabdian Odo Kuswantoro ke Pembaharuan Ahmad Rapik Junaidi

Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

Kajari Yunardi menjelaskan, RJ terhadap tersangka Ilham Pariyandi ini, sebelumnya telah melewati serangkaian proses hukum yang cukup panjang. Namun karena kemurahan hati pihak korban, akhirnya upaya RJ bisa dilakukan. Secara resmi penghentian penuntutan tersangka Ilham Pariyandi melalui RJ tingkat kejaksaan, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kemudian Surat Edaran Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum Nomor 1 tertanggal 10 Februari 2022. Berdasarkan dua regulasi itu, Kajari Tanggamus menerangkan, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, kesopanan, dan kesusilaan.

Penyelesaian perkara tindak pidana melalui mekanisme keadilan restoratif, menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan kedua belah pihak. Tidak berorientasi pada aksi pembalasan. Dan kerugian yang ditimbulkan kurang dari Rp2,5 juta.

“Ilham Pariyandi ini adalah tersangka yang awalnya terancam dijerat Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka berat,” jelas mantan Kajari Kepulauan Sangihe itu.

Jaksa kelahiran Sungkai, Lampung Utara itu melanjutkan, serangkaian persyaratan telah berhasil dipenuhi dalam perkara ini untuk bisa ditempuh upaya restorative justice. Antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Lalu ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun. Serta kerugian yang ditimbulkan kurang dari Rp2,5 juta.

“Kemudian antara tersangka dan korban sudah sepakat berdamai. Kedua pihak menginginkan perkara ini tidak sampai masuk dalam persidangan. Tersangka juga sudah membantu biaya pengobatan terhadap korban. Status tersangka juga merupakan yatim-piatu yang telah lama diangkat anak oleh Asmawi dan menjadi tulang punggung orang tua angkat sebagai sopir angkutan barang. Dan terakhir, masyarakat merespon positif wacana upaya restorative justice ini,” ungkap kajari.

Sehingga Kejaksaan Tinggi Lampung mengeluarkan Surat Permintaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan atas nama tersangka Ilham Pariyandi bin Asmawi, nomor: R-3576/L.8.19/Eku.2/02/2022 tanggal 23 Februari 2022. Kemudian, Kajari Tanggamus mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atas nama tersangka Ilham Pariyandi, dengan nomor: 362/L.8.19/Eku.2/02/2022 tanggal 23 Februari 2022.

Kajari Yunardi menegaskan, tujuan utama restorative justice adalah mengembalikan kondisi hubungan antara kedua belah pihak seperti semula berasaskan keadilan. Artinya melalui keadilan restoratif ini, kejari berupaya memberikan rasa keadilan terhadap kedua pihak.

“Melalui restorative justice ini, kami berharap masyarakat bisa merumuskan bila terjadi sebuah permasalahan, bisa diselesaikan secara kekeluargaan di luar sistem peradilan, berasaskan rasa keadilan. Namun juga harus ditekankan, bahwa untuk bisa mendapatkan restorative justice ini tetap ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi,” tandas kajari.

Setelah rompi tahanan dilepaskan dan menerima dokumen penghentian penuntutan dari Kajari Yunardi, Ilham Pariandi langsung bersujud syukur dan sungkem kepada seluruh tokoh yang hadir. Itu merupakan ekspresi kebahagiaan yang tak terkatakan bagi Ilham Pariyandi. Lantas Kajari Tanggamus dan rombongan bergerak menuju ke rumah pihak korban di Pekon Rajabasa, Kecamatan Bandarnegeri Semuong. Setelah itu, rombongan kembali ke Pekon Dadirejo untuk mengantarkan langsung Ilham Pariyandi kepada orang tua angkatnya.

Pelaksanaan restorative justice Kejari Tanggamus kepada Ilham Pariyandi itu, dihadiri juga seluruh Kepala Seksi. Mulai dari Kasubbag Pembinaan Syakban Zakia, S.H., Kasi Pidana Umum Ahmad Reza Guntoro, S.H., Kasi Intelijen Yogie Verdika, S.H., M.H., Kasi Pidana Khusus Wisnu Hamboro, S.H., Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Vita Hesti Ningrum, S.H., M.H. Kemudian Kepala Bagian Hukum Setkab Tanggamus Arief Rakhmat, Kanit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus Bripka. Kuswanto mewakili Kasat Lantas AKP Amsar, S.Sos., Camat Wonosobo Edi Fakhrurrozi, M.M., Kepala Pekon Dadirejo Rujito, dan personel Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus serta Babinsa Kodim 0424/Tanggamus.

Terpisah, Kanit Laka Bripka Kuswanto menjelaskan, kronologis kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Ilham Pariyandi, terjadi pada Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 15.00 WIB. Tempat kejadian perkara di jalan umum Pekon Sukaraja Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.

Kejadian bermula ketika kendaraan roda empat Mitsubishi L300 BE 8014 OE yang dikemudikan Ilham Pariyandi melaju dari arah Pekon Sukaraja menuju Pekon Sedayu. Mendekati jembatan perbatasan dua pekon tersebut, pengemudi roda empat tersebut dalam kondisi lelah dan mengantuk.

“Sehingga hilang konsentrasi dan tidak memperhatikan adanya kendaraan roda dua Honda Beat BE 5840 VR yang dikendarai Indra Pulung dengan penumpang Sukriliansyah. Sepeda motor melaju dari arah berlawanan. Akibatnya, kendaraan roda empat menabrak sepeda motor tersebut. Setelah terjadi kecelakaan, sopir kendaraan roda empat mengamankan diri ke Kabupaten Pesisir Barat. Selanjutnya dia berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Tanggamus untuk diproses,” beber Kuswanto. (ayp) 

Tags: kejari tanggamuslakalantasrestorative justice

Related Posts

Porkab 2025: Dari Tanggamus Menuju Arena Dunia
Daerah

Porkab 2025: Dari Tanggamus Menuju Arena Dunia

9 bulan ago
Lembar Baru IWO Tanggamus: Dari Pengabdian Odo Kuswantoro ke Pembaharuan Ahmad Rapik Junaidi
Daerah

Lembar Baru IWO Tanggamus: Dari Pengabdian Odo Kuswantoro ke Pembaharuan Ahmad Rapik Junaidi

10 bulan ago
Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional
Berita Utama

Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

11 bulan ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Perkara Korupsi, Kejati Lampung Tetapkan Eks Bupati Pesawaran  Tersangka

Perkara Korupsi, Kejati Lampung Tetapkan Eks Bupati Pesawaran  Tersangka

28 Oktober 2025 | 08 : 52

Polsek Tulang Bawang Tengah Indentifikasi Kebakaran Rumah

1 Oktober 2019 | 12 : 33
Kemenag Pringsewu Mengutamakan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Kemenag Pringsewu Mengutamakan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

14 Maret 2025 | 10 : 14
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini

Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini

1 Maret 2026 | 19 : 34
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!