TRANSLAMPUNG.COM–PANARAGAN. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), tetap melayani pembuatan Kartu Kuning untuk pencari kerja, tetapi khusus hanya wilayah Provinsi Lampung.
Dikatakan Plt. Kepala Disnakertrans Tubaba, Rudi Riansyah, saat dikonfirmasi translampung.com pada Kamis (28/5/2020) pukul 11.00 Wib. Bahwa pelayanan pembuatan Kartu Kuning tetap dilakukan seperti biasa.
“Jika ada masyarakat yang ingin membuat Kartu Kuning, kita tetap melayani. Namun, dengan catatan hanya untuk yang mencari kerja seputar wilayah Provinsi Lampung,” terangnya.
Adapun untuk pencari kerja yang ingin keluar Pulau atau Provinsi, jelasnya, tidak akan kita keluarkan Kartu Kuning tersebut, karena mengingat masih dalam situasi Pandemi Virus Corona.
“Disnaker sebagai lembaga resmi terbuka untuk menyalurkan tenaga kerja, adalah satu-satunya penyedia tenaga kerja resmi pemerintah bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia, sehingga Kartu Kuning disebut juga dengan AK-1 atau Kartu Tanda Pencari Kerja merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat yang sedang melamar kerja, baik Pegawai Negeri maupun perusahaan Swasta,” ungkapnya.
Tidak dapat dipungkiri, lanjutnya, bahwa semenjak Pandemi Virus Corona ini angka pengangguran semakin meningkat, hal itu disebabkan banyaknya masyarakat yang berhenti atau diberhentikan dari Pekerjaan.
“Kita berharap, agar Pandemi ini bisa segera berhenti, dan kegiatan ekonomi pun bisa cepat pulih kembali, mengingat masih ada beras yang harus di jadikan nasi oleh masyarakat,” imbuhnya. (D/R)

















Discussion about this post