• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Kamis, 3 September 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Tubaba

KPKAD Dukung JPU Kasasi Terkait Putusan Bebas Perkara Korupsi Proyek Land Clearing Bandara Radin Inten II

admin by admin
19 Mei 2020 | 15 : 43
in Tubaba
0
6
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

TRANSLAMPUNG.COM–PANARAGAN. Publik Lampung terhenyak atas putusan yang diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang yang menjatuhkan putusan (vonis) bebas, atas terdakwa Sulaiman dalam perkara korupsi Pekerjaan Land Clearing Pematangan Lahan Fasilitas Sisi Udara Baru Radin Inten II Lampung Tahap I Bandara Radin Inten II tahun 2014 dengan Nilai Pagu Paket sebesar Rp8.750.000.000 pada Kamis (30/4/2020) yang lalu.

Terdakwa Sulaiman yang merupakan pihak ketiga dalam proyek tersebut, yang dituntut Jaksa Penuntut Umum diduga turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan penjara, harus kandas di palu Hakim.

Atas putusan ini, Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung menyampaikan rasa prihatin dimana semangat pemberantasan tindak pidana korupsi yang digaungkan oleh masyarakat dan Pemerintah harus kandas dan secara langsung dipertontonkan tergoresnya rasa keadilan masyarakat di Lampung.

BACA JUGA

4 Bulan Siltap Aparatur Tidak Dibayar, Pemkab Tubaba Komitmen Awal September Selesai.

Resmi : Diskominfo Tubaba Adukan Pelanggaran Etik Pers Ke Dewan Pers

Setelah Melalui Waktu Pikiran Sangat Melelahkan, Emilia Susanti resmi Menyandang Gelar Doktor.

Dukung Program Tubaba Cerdas, Perpustakaan Tubaba Lakukan Pelayanan Keliling

“Tergoresnya rasa keadilan masyarakat ini, dikarenakan sudah ada terdakwa yang divonis sebelumnya terkait perkara ini yakni Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung dan Direktur PT Daksina Persada, namun terdakwa Sulaiman dibebaskan oleh Majelis Hakim,” kata Gindha Ansori Wayka, Koordinator Presidium KPKAD Lampung, kepada translampung.com pada Selasa (19/5/2020) pukul 15.16 Wib.

Dalam kesempatan ini, KPKAD mengkritisi terhadap putusan bebas atas terdakwa Sulaiman bukan untuk memaksakan hukum atau mengintervensi agar seseorang dihukum, karena berdasarkan Pasal 191 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan bahwa Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas, Akan tetapi lebih pada perlunya upaya untuk menguji apakah putusan ini benar secara hukum, dilakukan oleh majelis hakim yang kredible atau diduga ada faktor budaya hukum lainnya yang mempengaruhi putusan ini.

“KPKAD juga mendukung Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan langkah hukum berupa kasasi dengan dalil dan bukti-bukti yang lebih menguatkan, sehingga Jaksa dapat membuktikan bahwa perbuatan yang bersangkutan sesuai dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, hal ini tentunya berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-X/2012 dimana atas Putusan Bebas dapat dilakukan upaya Kasasi kepada Mahkamah Agung,” paparnya.

Terkait hasilnya nanti, jelasnya, saat putusan Mahkamah Agung sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), ternyata Mahkamah Agung membuktikan perbuatan Sulaiman terlibat karena dianggap turut serta, maka KPKAD Lampung mendesak agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini pada tingkat pertama (Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas I A Tanjung Karang) agar supaya diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY) untuk diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku atas kesalahan dan kekeliruan dalam memberikan pertimbangan hukum dalam memutus perkara.

“KPKAD berharap, Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir dalam proses pencarian keadilan dapat bebas dari berbagai intervensi, sehingga dapat memberikan putusan yang benar dan berkeadilan. Dalam kaitan hal ini, KPKAD akan selalu melakukan proses pemantauan agar hukum dapat tegak tanpa intervensi dan Mahkamah Agung tetap menjadi palang pintu pencari keadilan sejati atas perkara ini,” imbuhnya. (D/R)

Related Posts

4 Bulan Siltap Aparatur Tidak Dibayar, Pemkab Tubaba Komitmen Awal September Selesai.
Tubaba

4 Bulan Siltap Aparatur Tidak Dibayar, Pemkab Tubaba Komitmen Awal September Selesai.

7 hari ago
Resmi : Diskominfo Tubaba Adukan Pelanggaran Etik Pers Ke Dewan Pers
Tubaba

Resmi : Diskominfo Tubaba Adukan Pelanggaran Etik Pers Ke Dewan Pers

3 minggu ago
Setelah Melalui Waktu Pikiran Sangat Melelahkan, Emilia Susanti resmi Menyandang Gelar Doktor.
Tubaba

Setelah Melalui Waktu Pikiran Sangat Melelahkan, Emilia Susanti resmi Menyandang Gelar Doktor.

4 minggu ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Siap-siap Jumlah Peserta Umroh Haji Di Lampung Barat Akan Berkurang

Siap-siap Jumlah Peserta Umroh Haji Di Lampung Barat Akan Berkurang

8 Februari 2022 | 18 : 17
TNI Bantu Kesulitan Masyarakat Terdampak Bencana Gempa Sumedang

TNI Bantu Kesulitan Masyarakat Terdampak Bencana Gempa Sumedang

16 Februari 2024 | 08 : 06
Peringati Milad ke 111, Lazismu Tubaba Berikan Tali Asih Kepada Guru Muhammadiyah

Peringati Milad ke 111, Lazismu Tubaba Berikan Tali Asih Kepada Guru Muhammadiyah

22 November 2023 | 19 : 58

KEMEN PPPA SALURKAN BANTUAN KEBUTUHAN SPESIFIK ANAK DAN PEREMPUAN INDONESIA MELAWAN COVID 19.

21 Mei 2020 | 11 : 54
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!