Lampung Utara, Translampung.Id -– Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning mengamankan dua terduga pelaku pencurian motor di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara.
Kedua pelaku E.E., warga Desa Pulau Panggung dan S., warga Lubuk Seberuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/43/X/2026/SPKT/Polsek Bukit Kemuning/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 3 Oktober 2026.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan pencurian terjadi pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Dengan cara pelaku mencongkel jendela samping rumah korban.
Kemudian pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna merah hitam dengan nomor polisi BE 7073 TK yang sedang terparkir di ruang tamu dalam kondisi terkunci stang. Jelas Iptu Herawati. Kamis 5 Nopember 2026
Mendapat laporan dari korban, anggota melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa seorang terduga pelaku telah diamankan oleh jajaran Polsek Metro Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bukit Kemuning bersama anggota kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra Fit milik korban.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Hasilnya, satu unit sepeda motor milik korban berhasil ditemukan di rumah seorang pria di Desa Kinciran, Kecamatan Abung Tengah.
” Selain kedua pelaku petugas juga mengamankan barang bukti motor Honda Supra Fit BE 7073 TK, nomor mesin HB11E-1696136 dan nomor rangka MH1HB11125K701039.” Pungkasnya (Ek)


















Discussion about this post