• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Selasa, 6 Oktober 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Pringsewu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
1 Oktober 2026 | 11 : 03
in Pringsewu
0
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif
10
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Pringsewu — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap seorang tersangka kasus pencurian telepon genggam setelah tercapai perdamaian antara pelaku dan korban. Ekspose permohonan tersebut dilaksanakan bersama Kejaksaan Tinggi Lampung melalui video conference yang dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (30/9/2026).

Kasus ini bermula pada 21 Juli 2026 saat tersangka berinisial RAF yang bekerja sebagai sales obat herbal mendatangi rumah korban di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Setelah melakukan pemeriksaan tensi darah gratis dan menawarkan obat herbal, tersangka yang mengaku lapar meminta makan kepada saksi. Saat berada di dapur, tersangka melihat satu unit ponsel Samsung Galaxy A06 milik korban yang sedang diisi daya di atas meja makan.

Tersangka kemudian mengambil ponsel tersebut dan meninggalkan rumah korban. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1,5 juta.

BACA JUGA

Rapat Paripurna Bupati Pringsewu Mengajukan (R-APBD) Tahun Anggaran 2027

Bupati Pringsewu Membuka Pelatihan UMKM Kewirausahaan Mandiri

Tumbuh 5,44%, Pertumbuhan Ekonomi Pringsewu Di Atas Provinsi Lampung & Nasional

Bupati Pringsewu Menyerahkan Bantuan Pangan Ke Fajar Mulia

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Annas Huda Sofianuddin, SH, MH, menjelaskan upaya perdamaian telah dilakukan pada 14 September 2026 dengan mempertemukan kedua belah pihak. Dalam proses tersebut, tersangka telah mengembalikan kerugian dan memenuhi kewajibannya kepada korban.

Menurut Annas, permohonan penghentian penuntutan disetujui karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Selain itu, tindak pidana yang dilakukan memiliki ancaman pidana paling lama lima tahun, merupakan pelanggaran pertama yang dilakukan tersangka, serta tidak termasuk tindak pidana yang dikecualikan dalam penerapan restorative justice.

“Atas persetujuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu diperintahkan untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Annas dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Pringsewu dalam menghadirkan penegakan hukum yang mengedepankan pendekatan humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. (Reza)

Related Posts

Rapat Paripurna Bupati Pringsewu Mengajukan (R-APBD) Tahun Anggaran 2027
Pringsewu

Rapat Paripurna Bupati Pringsewu Mengajukan (R-APBD) Tahun Anggaran 2027

21 jam ago
Bupati Pringsewu Membuka Pelatihan UMKM Kewirausahaan Mandiri
Pringsewu

Bupati Pringsewu Membuka Pelatihan UMKM Kewirausahaan Mandiri

7 hari ago
Tumbuh 5,44%, Pertumbuhan Ekonomi Pringsewu Di Atas Provinsi Lampung & Nasional
Pringsewu

Tumbuh 5,44%, Pertumbuhan Ekonomi Pringsewu Di Atas Provinsi Lampung & Nasional

2 minggu ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Saksi Mahkota Sebut Pernah Lihat Merik Havit Bawa Berkas Untuk Urus Ijazah Paket C di Rumah Terdakwa

Saksi Mahkota Sebut Pernah Lihat Merik Havit Bawa Berkas Untuk Urus Ijazah Paket C di Rumah Terdakwa

17 Juli 2025 | 20 : 13

Dilantik saat Darurat COVID-19, Ini Imbauan Kasat Lantas Polres Tanggamus yang Baru

9 April 2020 | 19 : 38
Polres Way Kanan Limpahkan Tahap II Kasus Curat di PT. AKG Ke Kejari Blambangan Umpu

Polres Way Kanan Limpahkan Tahap II Kasus Curat di PT. AKG Ke Kejari Blambangan Umpu

6 April 2023 | 15 : 59
Berkat Komitmen Tinggi Dibidang Kesehatan, Sulpakar Terima Penghargaan UHC Award 2023

Berkat Komitmen Tinggi Dibidang Kesehatan, Sulpakar Terima Penghargaan UHC Award 2023

15 Maret 2023 | 10 : 15
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!