MESUJI – Dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi antarinstansi vertikal di Kabupaten Mesuji, Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, Kamis (17/09/2026).
Kunjungan tersebut tidak hanya menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi dan komunikasi antarlembaga, tetapi juga sebagai langkah awal untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi, khususnya dalam percepatan pensertipikatan tanah wakaf di Kabupaten Mesuji.
Dalam kunjungan tersebut, Endi Purnomo diterima oleh H. Gusdianto, S.Ag., M.Pd.I., selaku Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, yang mewakili H. A. Jalaluddin, S.Ag., M.Kom.I., selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji. Pada saat yang bersamaan, H. A. Jalaluddin sedang melaksanakan agenda dan kegiatan kedinasan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Bandar Lampung.
Endi Purnomo menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi, koordinasi, sinergi, dan kolaborasi yang lebih erat antarsesama instansi vertikal di Kabupaten Mesuji.
“Selain sebagai kunjungan silaturahmi, pertemuan ini yang lebih penting adalah bagaimana kita dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam mempercepat proses pensertipikatan tanah wakaf di Kabupaten Mesuji,” ujar Endi Purnomo.
Menurutnya, pensertipikatan tanah wakaf merupakan hal yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan masyarakat. Tanah wakaf yang dimaksud antara lain digunakan untuk rumah ibadah seperti masjid dan musala, tanah pemakaman, lembaga pendidikan, fasilitas sosial, serta berbagai peruntukan lain yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan umat Islam.
Endi menegaskan bahwa percepatan pensertipikatan tanah wakaf bukan semata-mata menjadi tanggung jawab nazhir, tetapi membutuhkan keterlibatan dan dukungan berbagai pihak.
“Ini merupakan tanggung jawab bersama. Tidak hanya nazhir, tetapi juga pemerintah daerah, pemerintah desa, Kantor Kementerian Agama, Kantor Kementerian ATR/BPN, serta organisasi kemasyarakatan Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Semua memiliki peran sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kapasitas masing-masing,” jelasnya.
Ia menambahkan, tertib administrasi dan kepastian hukum atas tanah wakaf sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap aset wakaf serta mencegah munculnya berbagai persoalan di kemudian hari.
“Dengan adanya sertipikat hak atas tanah wakaf, diharapkan status dan keberadaan tanah wakaf menjadi semakin jelas dan memiliki kepastian hukum, sehingga dapat meminimalisasi potensi terjadinya sengketa, konflik, maupun perkara pertanahan. Pada akhirnya, tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan, dikelola, dikembangkan, dan diberdayakan secara optimal untuk sebesar-besarnya kemaslahatan umat dan kepentingan sosial masyarakat,” tambah Endi.
Sementara itu, H. Gusdianto, S.Ag., M.Pd.I., menyampaikan bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji sangat mendukung upaya sinergi dan kolaborasi tersebut. Menurutnya, sinergi antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN tidak hanya diperlukan dalam percepatan pensertipikatan tanah wakaf, tetapi juga dapat dikembangkan dalam berbagai kegiatan lainnya, baik yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing maupun kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Kami sangat mendukung sinergi dan kolaborasi ini. Mudah-mudahan komunikasi dan koordinasi antara Kementerian Agama dengan Kementerian ATR/BPN Kabupaten Mesuji semakin baik, sehingga berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan tanah wakaf dapat kita tangani secara bersama-sama,” ungkap H. Gusdianto.
Ia menambahkan, melalui sinergi dan kolaborasi tersebut diharapkan dapat dilakukan pemetaan terhadap berbagai hambatan dan kendala yang selama ini dihadapi dalam proses pensertipikatan tanah wakaf.
“Dengan kolaborasi ini, kita berharap dapat bersama-sama memetakan hambatan dan kendala yang ada, mencarikan solusi penyelesaiannya, sekaligus menemukan gagasan dan langkah-langkah percepatan yang dapat dilaksanakan secara efektif dan terkoordinasi,” ujarnya.
Menurut H. Gusdianto, diperlukan pula upaya peningkatan pemahaman dan kesadaran para nazhir mengenai pentingnya tertib administrasi dalam pengelolaan harta benda wakaf. Untuk itu, ke depan direncanakan adanya kegiatan sosialisasi, bimbingan, edukasi, dan pendampingan yang melibatkan berbagai pihak terkait, antara lain Kementerian Agama, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, Pengurus Nahdlatul Ulama (NU), Pengurus Muhammadiyah, serta unsur terkait lainnya.
“Kegiatan tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada seluruh nazhir mengenai tata cara pengelolaan harta benda wakaf, aspek administrasi dan legalitas tanah wakaf, proses pensertipikatan, serta pentingnya menjaga dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.
Sinergi dan kolaborasi antara Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Mesuji dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendorong percepatan pensertifikatan tanah wakaf di Kabupaten Mesuji.
Dengan adanya koordinasi lintas sektor dan keterlibatan seluruh pihak terkait, diharapkan semakin banyak tanah wakaf yang memiliki kepastian hukum, terlindungi dari potensi permasalahan pertanahan, serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan peribadatan, pendidikan, sosial, kemasyarakatan, dan sebesar-besarnya kemaslahatan umat. (Nara)


















Discussion about this post