PANARAGAN (TransLampung.ID)- Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, telah menyiapkan sistem baru terkait mekanisme penugasan kepala sekolah.
Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola pendidikan sekaligus meningkatkan mutu layanan di satuan pendidikan. Persiapan itu dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Tubaba, Ir. Iwan Mursalin, S.Si., M.M., M.T., di Ruang Rapat Sekda, pada Selasa (7/7/2026).
Pada kesempatan itu, Iwan Mursalin meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera memetakan kebutuhan kepala sekolah untuk empat hingga delapan tahun ke depan. Pemetaan tersebut akan menjadi dasar penyusunan kebutuhan penugasan kepala sekolah di Kabupaten Tubaba.
Selain itu, Pemkab juga akan membentuk Dewan Pendidikan melalui Surat Keputusan (SK) sebagai tim pertimbangan dalam proses pengangkatan kepala sekolah sesuai ketentuan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
“Kita tidak hanya menyiapkan calon kepala sekolah, tetapi juga membangun sistemnya. Mulai dari pemetaan kebutuhan, pembentukan Dewan Pendidikan, hingga penyusunan Peraturan Bupati sebagai pedoman pelaksanaan di daerah harus segera diselesaikan agar implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 berjalan optimal” kata Sekda.
Ia juga meminta segera disusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mekanisme teknis penugasan kepala sekolah, mulai dari proses seleksi, pengangkatan, mutasi, masa penugasan, hingga pengembangan kompetensi. Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan agar pelaksanaan kebijakan berjalan efektif dan sesuai kebutuhan daerah.
Dalam rapat tersebut sekda menjelaskan, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengatur secara menyeluruh proses penugasan guru sebagai kepala sekolah. Tahapan yang diatur meliputi pemetaan kebutuhan, pengusulan, seleksi administrasi dan substansi, pelatihan calon kepala sekolah, penugasan, masa jabatan, pemberhentian, hingga penjaminan mutu.
Lanjut dia, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tubaba juga telah melaporkan pemetaan awal melalui aplikasi KSPSTK telah dilakukan.
“Dari hasil pendataan, sebanyak 65 guru masuk dalam daftar calon kepala sekolah dan akan melalui proses finalisasi oleh tim pertimbangan sesuai mekanisme yang berlaku. Melalui langkah ini Pemerintah Tubaba menargetkan implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dapat berjalan secara transparan, akuntabel, utamanya berbasis kebutuhan daerah” Imbuhnyan (Dirman)


















Discussion about this post