Pringsewu – Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota mengamankan seorang pria berinisial R (30), warga Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, atas dugaan penggelapan sepeda motor.
R ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Kelurahan Pringsewu Utara pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, setelah dilaporkan oleh korban bernama Mugiono, warga Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BE 2761 UAB milik korban dengan alasan membeli rokok. Namun, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.
“Korban sempat menghubungi pelaku, tetapi tidak mendapat respons. Setelah ditunggu lebih dari sepekan tanpa itikad baik, korban akhirnya melapor ke polisi,” ujar AKP Ramon, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (5/9/2025).
Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di sekitar simpang lima Pringsewu. Saat diamankan, R mengakui perbuatannya dan mengungkapkan motor korban telah dijual seharga Rp5 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan pribadi.
“Pelaku juga diketahui pernah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali dengan modus yang sama. Saat ini, sepeda motor hasil penggelapan masih dalam pencarian,” tambahnya.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman masing-masing hingga empat tahun penjara. (Reza)

















Discussion about this post