PRINGSEWU – Pelarian Sugianto (37), residivis spesialis pencuri mobil pickup dan truk, akhirnya terhenti. Warga Desa Komering Putih, Lampung Tengah, ini ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo dan Tekab 308 Polres Pringsewu di rumahnya, Selasa (2/9/2025) dini hari.
Penangkapan Sugianto melengkapi daftar pelaku pencurian truk engkel T 8649 TA milik Agus Triantoro, warga Adiluwih, yang sebelumnya sudah menyeret Usman (29) sebagai eksekutor, serta dua penadah, Agung (50) warga Mesuji dan Muslim (33) warga Lampung Tengah.
Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko menyebut, terungkap fakta baru bahwa Sugianto bersama Usman juga terlibat dalam pencurian mobil lain, termasuk Mitsubishi L300 di Pringsewu dan Tanggamus. “Dengan tertangkapnya Sugianto, seluruh pelaku kasus truk engkel sudah kami amankan. Namun penyelidikan tetap kami kembangkan,” tegasnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita mobil truk engkel, peralatan mobil, hingga amunisi aktif. Sedangkan mobil curian lainnya masih diburu.
Atas aksinya, Sugianto dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Sukoharjo untuk proses hukum lebih lanjut. (Reza)



















Discussion about this post