KOTAMETRO, TRANSLAMPUNG.ID – Sebanyak 15 kepala daerah dari seluruh wilayah Provinsi Lampung resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Republik Indonesia.
Penandatanganan kerjasama ini dilakukan terkait program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan RI.
Di mana penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh para kepala daerah di Gedung Sesat Agung Bumi Sai Wawai (GSA-BSW) Kota Metro pada Kamis 14 Agustus 2025.
Adapun prosesi penandatanganan juga dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Reda Manthovani menyampaikan bahwa program Jaga Desa tersebut menitikberatkan pada pendampingan hukum.
Kemudian pengawalan pembangunan, dalam pengelolaan dana desa secara akuntabel. Selain itu juga sebagai langkah mitigasi risiko penyimpangan anggaran.
Terlebih berdasarkan data Kejaksaan RI hingga akhir 2024, terdapat 275 proses hukum terkait penggunaan dana desa. Ini l melibatkan kepala desa maupun perangkatnya.
“Masih banyak kepala desa yang bermasalah dengan hukum berkaitan dengan pengelolaan dana desa,” ujarnya.
“Apalagi dana desa yang dikucurkan pemerintah, dalam lima tahun terakhir meningkat signifikan. Nah ini membutuhkan strategi yang lebih kuat untuk meminimalisir penyimpangan,” ungkapnya.
Oleh karenanya, bersama Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri, pihaknya akan memperkuat pendampingan dan advokasi, tidak semata-mata melakukan penindakan.
“Penegakan hukum itu opsi terakhir. Karena yang kami inginkan adalah kepala desa aman dan tenang dalam mengelola program,” ujarnya.
Tidak hanya itu, ia juga meminta kepada bupati dan kejari di seluruh Lampung untuk berkomitmen membantu.
“Selain itu memantau lewat sistem yang telah pihaknya siapkan, dan dapat bekerja dengan serius. Sehingga keberlangsungan pembangunan desa dapat terus berjala,” pesannya.
Sementara itu, Walikota Metro, Bambang Iman Santoso, mengatakan bahwa pendampingan dari Kejaksaan tersebut akan memberi rasa aman dalam mengeksekusi program.
Dengan begitu perangkat lurah maupun perangkat kelurahan tidak takut terjerat persoalan hukum, selama mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan seluruh lurah dan perangkat kelurahan juga memahami aturan. Lalu mengelola anggaran dengan baik, dan menjaga integritas,” ungkapnya.
“Saya berharap dengan pendampingan jaksa, kita bisa menghindari masalah sejak awal,” tandasnya. (Ria Riski A.P)















Discussion about this post