TANGKAP TERSANGKA: Unit PPA dan TEKAB 308 Satreskrim Polres Tanggamus bersama petugas Polsek Panggarangan Kabupaten Lebak, sesaat setelah berhasil menangkap tersangka pemerkosa anak tiri, Sahroni (34) di Dusun Calincing Ilir Desa Sindang Ratu, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak. (Foto: DOK POLRES TANGGAMUS)
TRANSLAMPUNG.COM, TANGGAMUS – Setelah “perburuan” ke Provinsi Banten, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dibantu TEKAB 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus, sukses menangkap Sahroni (34) pada Sabtu (2/11) dini hari. Dia dikejar petugas dari Tanggamus, lantaran diduga menyetubuhi putri tirinya sendiri yang masih berusia 16 tahun, berisinial Rhy.
“Jangan bilang siapa-siapa. Nanti kalau bilang dengan siapa-siapa, kamu saya teluh!!”
Ironisnya perbuatan bejat tersangka itu dilakukan sebanyak dua kali, dengan cara mengikat kedua tangan putri tirinya dan menyumpal mulutnya dengan sobekan kain jarik. Agar korban takut dan bersedia tetap bungkam atas perbuatan amoral ayah tirinya, tersangka pun mengancam akan meneluh korban jika ia buka mulut.
Kali pertama, aksi tersangka menggagahi putri tirinya, dilakukan pada Mei 2019 lalu. Namun di hadapan petugas, gadis kelahiran 6 Juni 2003 itu tak mampu lagi mengingat tepatnya tanggal dan harinya. Ia hanya ingat dirudapaksa ayah tirinya sekitar pukul 23.00 WIB. Merasa aksinya yang pertama aman, tersangka kembali menjadikan putri tirinya pelampiasan nafsu birahinya pada 16 Agustus 2019, sekira pukul 23.30 WIB. Sebuah rumah di Dusun Kali Kumbang, Pekon Sido Mulyo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus menjadi saksi bisu semua aksi bejat Sahroni terhadap putri tirinya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, S.H. menjelaskan, keberhasilan Unit PPA dan TEKAB 308 menangkap tersangka, tidak terlepas dari koordinasi dan bantuan dari Polsek Panggarangan, Kabupaten Lebak. Terlebih untuk bisa menjangkau tempat persembunyian tersangka yang sekaligus kampung halamannya di Dusun Calincing Ilir, Desa Sindang Ratu, Kecamatan Panggarangan, petugas harus melewati perbukitan terjal dengan akses jalan berbatu.
“Namun alhamdulillah, usaha dan proses kami tidak menghianati hasil. Dengan dibantu rekan-rekan dari Polsek Panggarangan, Unit PPA dan TEKAB 308 akhirnya bisa menangkap tersangka. Perbuatan tersangka akhirnya bisa diproses secara hukum, diawali laporan dari SR (31) yang dituangkan pada LP/B-1153/X/2019/Lpg/Res Tgms, tanggal 07 Oktober 2019,” ujar kasat reskrim, mewakili Kapolres Tangggamus AKBP Hesmu Baroto, S.I.K., M.M.
Berbekal dari laporan tersebut, kata Edi Qorinas, Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus mencoba mengumpulkan “potongan-potongan puzzle” perkara asusila ini agar bisa mengarah pada tersangka. Salah satunya dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa dua saksi, yaitu Fahrudin (55) dan Hendra Wijaya (43).
Barang bukti yang diperoleh dari kasus ini, antara lain satu helai kain sarung motif kotak-kotak warna hijau kombinasi warna kuning, satu helai rok panjang warna biru dongker, celana dalam perempuan warna putih, kaos lengan pendek warna hitam, bra warna orange, dan kaos dalam perempuan (tanktop) warna hitam putih.
Selain dilakukan dengan kekerasan, yaitu mengikat tangan dan menyumpal mulut korbannya, menurut Edi Qorinas, pada setiap aksinya tersangka mengancam korban: “jangan bilang ke siapa-siapa! Nanti kalau kamu bilang dengan siapa-siapa, kamu saya teluh!”
“Begitulah ancaman tersangka terhadap putri tirinya. Untuk menyetubuhi korban, tersangka selalu mencari kesempatan dan menunggu ibu kandung korban tidak berada di rumah,” kata Edi Qorinas.
Ketika petugas tiba di kampung halamannya setelah menempuh sekitar satu jam perjalanan melewati perbukitan berbatu, tersangka yang sedang tidur pulas di kamarnya ditangkap tanpa perlawanan. Dan akhirnya digiring kembali ke Polres Tanggamus untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatan bejatnya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat (1) Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tahun Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandas kasat reskrim. (ayp)