PANARAGAN (translampung.ID)- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung. Busroni,.SH, tegaskan, berizin atau tidak berizin tempat hiburan malam (Karaoke) di Kelurahan Dayamurni Kecamatan Tumijajar, segera ditutup. Senin (21/7/2025)
“Saya tekankan kepada Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) juga Dinas Satu Pintu, walaupun sudah ada izinnya apalagi itu sudah meresahkan di tempat lingkungan, maka akan kita cabut izin mereka” kata Ketua DPRD dengan nada geram.
Dengan demikian, pihaknya akan membentuk tim guna menindaklanjuti surat izin mereka yang ada, yang jelas minimal tempat hiburan malam tersebut harus ada izin lingkungan. Apalagi itukan lingkungan tidak menyetujui.
“Karena itu saya sebagai Ketua DPRD Tubaba akan bekerjasama dengan Dinas terkait untuk mencabut izinnya dan menutup tempat hiburan malam itu secara permanen” Tegasnya.
Menanggapi itu, Kepala Dispora Tubaba Apriansyah, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Wanti mengatakan. Keberadaan tempat hiburan malam tersebut dipastikan ILEGAL.
Sebab selama ini tempat Karaoke tersebut tidak pernah mengurus rekomendasi perizinan, untuk kelengkapan mengurus izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Harus ada rekomendasi dari Dispora dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait kelayakan tempat hiburan malam itu. Setelah tempat nya layak baru rekomendasi itu turun” Terangnya.
Lanjut dia, Karena rekomendasi itu merupakan acuan untuk mereka mengurus izin di Dinas Satu Pintu, kalau tidak ada surat rekomendasi tersebut mereka tidak bisa mengurus izinnya.
“Tempat karaoke yang ada di Kelurahan Daya Murni itu kita pastikan ilegal, karena tidak ada surat rekomendasi dari kami. Tiba-tiba beroperasi, jika Dinas Satu Pintu yang keluarkan izin nya, maka oknum tersebut sudah melanggar aturan yang bada, itu dapat dipidanakan oknumnya” Imbuhnya (Dirman)



















Discussion about this post