KOTAMETRO, TRANSLAMPUNG.ID – Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Sosial (Dinsos) kembali melakukan pengecekan data penerima bantuan sosial (Bansos) di kota setempat.
Pengecekan dilakukan melalui proses ground checking tersebut untuk memastikan bantuan sosial (bansos) tersalurkan tepat sasaran.
Di mana terdapat sebanyak 11.479 keluarga penerima di kota setrnoay dilakukan pengecekan ulang.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Metro, Sri Amanto dikonfirmasi awak media pada Jumat 13 Juni 2025.
Ia mengatakan, pengecekan data penerima bansos tersebut telah dilakukan sejak Maret 2025. Hingga kini proses tersebut telah mencapai 98 persen.
“Ground checking ini telah dilakukan sejak Bulan Maret. Sampai sekarang sudah 98 persen. Kita menargetkan sampai akhir Juni ini selesai,” terangnya.
Ia menjelaskan, proses Ground Cheching tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam pembangunan sistem data sosial ekonomi terpadu berbasis fakta lapangan atau disebut Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Data ini menjadi dasar dalam distribusi bansos tahap kedua. Contohnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako,” jelasnya.
Diakuinya bahwa Ground checking tersebut penting sebagai pijakan utama penyaluran bantuan ke depan. Melalui langkah tersebut pihaknya ingin memastikan bahwa penerima bantuan benar-benar mereka yang berhak, dan bukan karena data lama yang tak lagi relevan.
Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa dalam proses ground checking tersebut ditemukan sejumlah kendala di lapangan.
Adapun kendala tersebut antara lain adanya ketidaksesuaian data. Lalu, alamat tidak ditemukan, dan penerima yang sudah meninggal dunia.
“Kendalanya banyak ditemukan alamat dalam data yang tidak lengkap. Bahkan ada beberapa penerima tidak lagi tinggal di lokasi terdaftar,” paparnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan validasi data berbasis NIK.
“Nah langkah ini sangat membantu kami dalam mempercepat proses verifikasi lapangan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam proses ground checking tersebut terdapat dua pendekatan. Yakni Graduasi penerima bansos atau penghapusan nama dari daftar penerima bagi penerima yang dinilai sudah mampu secara ekonomi.
Sementara itu pendekatan kedua yakni usulan tambahan penerima baru. Ini diberlakukan untuk masyarakat yang belum tercantum dalam DTSEN, namun memenuhi kriteria sebagai warga miskin.
“Nah nantinya kami akan bersurat ke Kemensos untuk menambahkan warga yang layak, namun tidak tercatat. Kami juga tegas bila yang sudah mampu harus legowo, jika tidak lagi dapat bantuan,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, tambahnya, dalam proses tersebut pemerintah menargetkan bahwa setiap pendamping PKH melakukan graduasi minimal 10 keluarga penerima.
“Evaluasi bukan sekadar formalitas, tetapi harus nyata dan berdampak. Seperti graduasi bukan ini hukuman, tetapi bentuk pemberdayaan. Mereka yang mampu tidak lagi tergantung bansos dan bisa mandiri,” tukasnya. (Ria Riski A.P)

















Discussion about this post