KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID – Sebanyak 65 Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Metro memasuki purna tugas.
Di mana dari 65 ASN tersebut dua diantaranya merupakan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah setempat.
Adapun keduanya yakni Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnkaertrans) Kota Metro, Budiono, serta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Metro, Firdaus Saparyani.
Para ASN yang purna tugas tersebut merupakan ASN yang memasuki batas usia pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari hingga 1 Juni 2025.
Pelepasan ke-65 ASN tersebut dilakukan langsung oleh Walikota Metro, Bambang Iman Santoso di Aula Pemerintah Kota Metro, pada Senin 30 Juni 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota menyampaikan rasa terima kasihnya atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.
“Atas nama Pemerintah Kota Metro, saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para PNS yang telah mencapai masa purna bakti. Karena telah memberikan dedikasi dan pengabdiannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” tuturnya.
Menurutnya, masa pensiun bukanlah akhir dari kontribusi, tetapi merupakan semangat dan optimisme baru untuk pengabdian langsung kepada masyarakat.
“Para pensiunan memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat. Kontribusi para pensiunan justru semakin nyata, ketika terjun langsung dalam lingkungan sosial,” ujarnya.
Oleh karena Bambang berharap masa pensiun ini juga dapat dinikmati dengan penuh kebahagiaan. Namun tetap menjaga silaturahmi.
“Kami percaya apa yang telah bapak dan ibu lakukan selama bertugas, menjadi inspirasi bagi generasi penerus. Terima kasih atas segala jasa dan pengabdian terbaik untuk Kota Metro,” tukasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Kota Metro, Suwandi, menjelaskan bahwa terdapat 65 PNS yang dilepas dalam acara ini. Jumlah tersebut berdasarkan akumulasi dari periode Januari hingga Juni 2025.
“Jadi ada 12 PNS pensiun di bulan Januari, 7 orang di Februari, 9 orang di Maret, dan 13 orang di April. Lalu, 9 PNS di Mei dan 14 di Juni,” jelasnya.
Sementara itu, untuk jabatan yang ditinggalkan terdiri dari 23 jabatan struktural, 16 jabatan fungsional tertentu, dan 26 jabatan guru serta pengawas.
Diakuinya, bahwa pelepasan ASN yang pensiun tersebut telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara. Kemudian juga regulasi teknis lainnya terkait manajemen dan perlindungan pensiun PNS.
Diketahui, sebagai bentuk penghormatan, kegiatan tersebut diisi dengan penyerahan piagam penghargaan secara simbolis kepada para PNS yang telah memasuki masa pensiun.
Selain itu juga memfasilitasi perubahan data kependudukan bagi para pensiunan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Metro. (Ria Riski A.P)


















Discussion about this post