KOTAMETRO, TRANSLAMPUNG.ID – Pemerintah Provinsi Lampung memastikan bahwa pemutihan pajak kendaraan bermotor telah berlaku di seluruh Provinsi Lampung.
Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut dimulai pada 1 Mei hingga 31 Juni 2025 mendatang.
Demikian disampaikan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, saat meninjau pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Metro, pada Senin 5 Mei 2025.
Ia mengatakan, bahwa pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut hanya berlaku untuk penghapusan denda dan bukan pokok pajak.
Selain itu, kata dia, pemutihan juga berlaku pada denda Jasa Raharja yang tertunggak. Tetapi pokoknya tetap harus dibayarkan.
“Yang digratiskan itu adalah denda pajak selama tunda bayar. Contohnya, ada yang tunda bayar 5 tahun, maka dendanya yang dihapuskan, hanya dibayarkan pokok tahun berjalan,” terangnya.
Selanjutnya adalah denda Jasa Raharja tahun tertunda. “Tetapi pokok jasa Raharja-nya tetap harus dibayarkan. Untuk kendaraan yang menunggak 10 tahun, maka tetap bayar 1 tahun berjalan,” paparnya.
Ia menjelaskan, bahwa program pemutihan pajak dimulai pada 1 Mei hingga 31 Juni 2025 mendatang. Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Menurutnya, program bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak. Yakni dengan menghapuskan denda keterlambatan pembayaran.
“Jadi mulai dari tanggal 1 Mei sampai nanti tanggal 31 Juni, Pemerintah Provinsi Lampung mengadakan program pemutihan kendaraan roda dua dan roda empat. Pemutihan pajak dilakukan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Sementara itu, ditanya terkait hasil tinjauannya tersebut ia mengaku bahwa diperlukan penambahan petugas di beberapa bagian pelayanan.
Ini untuk membantu mengantisipasi terjadinya lonjakan masyarakat yang datang.
“Tadi saya lihat bagaimana teman-teman melayani, dan saya minta ada tambahan dua petugas. Karena saya khawatir tidak ter-handle masyarakat yang datang dengan banyak pertanyaan,” benarnya.
Dalam kesempatan tersebut ia mengajak seluruh masyarakat Kota Metro untuk memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan dengan sebaik-baiknya.
“Untuk seluruh warga Kota Metro saya mengajak agar dapat memanfaatkan fasilitas yang diadakan pemerintah,” ujarnya.
“Insya Allah akan diberikan fasilitas terbaik di sini, dan pelayanannya juga terbaik. Nah kalau misalnya ada yang kurang, silakan laporkan,” serunya.
Diketahui, saat memantau langsung proses pelayanan Wagub Lampung mendapati adanya potensi antrean panjang. Ini terutama terjadi pada loket informasi dan pelayanan pengecekan fisik kendaraan. Oleh karena itu Wagub meminta agar dilakukan penambahan petugas tambahan.
Sementara itu, dalam peninjauan tersebut Wagub Lampung tampak didampingi Walikota Metro Bambang Iman Santoso. Tidak hanya itu, juga tampak hadir pula Wakil Walikota Metro M. Rafieq Adi Pradana. (Ria Riski A.P)


















Discussion about this post