KOTAMETRO, TRANSLAMPUNG.ID – Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) mulai membentuk Koperasi Merah Putih (KMP).
Adapun KMP merupakan lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa/kelurahan. Dalam programnya KMP menerapkan prinsip gotong royong, kekeluargaan dan partisipasi bersama.
Pembentukan KMP tersebut dilakukan sesuai dengan Intruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.
Dikonfirmasi awak media, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKUMKMP Kota Metro, Budiono mengatakan, pembentukan Koperasi Merah Putih telah selesai dilakukan. Di mana pembentukan koperasi tersebut dilakukan melalui musyawarah kelurahan.
“Jadi di masing-masing kelurahan ada musyawarah kelurahan khusus (Muskelsus). Nah lewat Muskelkes ini dilakukan pembentukan koperasi merah putih, untuk menentukan pengurus koperasi merah putih,” terangnya pada Selasa 27 Mei 2025.
Menurutnya, untuk di Kota Metro terdapat 22 Koperasi Merah Putih. Ini sesuai dengan jumlah kelurahan di Metro sebanyak 22 kelurahan.
“Jadi di masing-masing kelurahan sudah dibentuk 1 koperasi berikut pengurusnya,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pembentukan KMP tersenut dengan memaparkan tujuan dan manfaat pembentukan KMP.
Di mana koperasi ini bermanfaat kan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masing-masing kelurahan.
“Jadi ada prosesnya sebelum terbentuk koperasi merah putih. Sebelum masyarakat bermusyawarah untuk kepengurusan, kami memaparkan apa itu Koperasi Merah Putih,” katanya.
Untuk tahapan selanjutnya, jelasnya, pembentukan KMP tersebut diperkuat dengan akta notaris. Di mana dalam ada dua notaris yang telah ditunjuk langsung oleh Pemerintah Pusat untuk pembuatan akta KMP tersebar.
“Jadi setelah Muskelsus ini selesai, tahapan selanjutnya ke notaris sebagai badan hukumnya. Nah setelah itu kita menunggu instruksi pusat selanjutnya,” paparnya.
Kendtai begitu pihaknya memprediksi bahwa KMP tersebut bakal rampung pada Juni mendatang.
“Untuk di Metro ada beberapa koperasi merah putih yang sudah berbadan hukum. Mudah-mudahan pada Juni nanti semua sudah selesai,” tukasnya.
Diketahui, pembentukan KMP dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025.
Di mana pembentukan KMP bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa atau kelurahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa atau kelurahan.
Tidak hanya itu, KMP juga dibentuk untuk menciptakan lapangan kerja,
Memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi.
Pembentukan KMP juga bertujuan sebagai modernisasi manajemen sistem perkoperasian, menekan harga di tingkat konsumen, meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik.
Lalu, menekan pergerakan tengkulak, memperpendek rantai pasok, meningkatkan inklusi keuangan,
Menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator UMKM, menekan tingkat kemiskinan ekstrem, serta menekan inflasi. (Ria Riski A.P)



















Discussion about this post