PANARAGAN (translampung.id)– Terhitung tanggal 1 September sampai dengan 31 Desember 2022, PT. PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pulung Kencana Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di wilayah setempat.
Dikatakan Irvan Eduardo Purba, Manager PLN ULP Pulung Kencana Kabupaten Tubaba, bahwa kegiatan yang berupa operasi penertiban tersebut dilakukan dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada pelanggan atau masyarakat.
“Untuk Tubaba terdapat sekitar 14 Tim yang kita turunkan sejak tanggal 5 September kemarin, dimana masing-masing Tim terdiri dari unsur Personil PLN yang bekerjasama juga dengan pihak Kepolisian dan TNI.” Kata Irvan, saat dikonfirmasi translampung.id diruang kerjanya, Rabu (07/9/2022).
Irvan menjelaskan, kegiatan P2TL ini bertujuan untuk pengecekan instalasi listrik dalam menjaga keselamatan pemakaian tenaga listrik dan keamanan serta keselamatan lingkungan terhadap bahaya penggunaan tenaga listrik yang tidak standar.
“Selain itu, P2TL juga sebagai langkah preventif PLN untuk mengamankan pendapatan Negara dari kegiatan-kegiatan ilegal atau ketidaksesuaian instalasi listrik. Sehingga, kita juga memastikan bahwa tidak ada pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh oknum masyarakat dalam penggunaan tenaga listrik.” Tegasnya.
Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pelanggan atau masyarakat, PLN akan mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi sesuai aturan berlaku.
“Jika ditemukan pelanggaran, kita bisa saja langsung melakukan pemadaman listrik rumah tersebut, dan nantinya penghuni rumah atau bangunan yang bersangkutan akan kita minta tanda tangan berita acara dan akan dipanggil ke kantor PLN ULP Pulung Kencana, untuk kemudian kita jelaskan secara mendetail apa pelanggaran yang telah dia lakukan dan mekanisme penyelesaian persoalan tersebut.” Ujarnya.
Sanksi yang dikenakan biasanya adalah kewajiban membayar denda untuk mengganti kerugian yang disebabkan. Untuk penghitungannya akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran nya, misalnya mencuri arus listrik dengan cara-cara memperlambat putaran KWH, penggunaan kabel jumper, atau bahkan sama sekali tidak memasang KWH di rumahnya, maka akan dihitung sesuai prosedur dan aturan berlaku.
“Kecurangan yang dilakukan pelanggan tentunya dapat masuk ke ranah Pidana. Oleh karenanya, kita berharap dan mengimbau kepada masyarakat agar dapat menggunakan listrik dengan baik dan benar, jangan memakai cara-cara yang dilarang, sebab selain merugikan Negara, juga membahayakan bagi dirinya dan lingkungannya.” Imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post