• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pelaku Korupsi DPPKB Bertambah, Kejaksaan Kembali Tahan EY

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
16 April 2025 | 20 : 29
in Hukum & Kriminal
0
Pelaku Korupsi DPPKB Bertambah, Kejaksaan Kembali Tahan EY
233
SHARES
268
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

PANARAGAN (translampung.ID)- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, kembali menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan Keuangan Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) tahun anggaran 2021 – 2022 mencapai Rp.1 Miliar lebih.

Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tubaba tersebut berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT – 298/L.8.23/Fd.2/04/2025 atas inisial EY, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mochamad Iqbal,.S.H,.M.H, pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 17:30 Wib.

Dalam pres release nya Kepala kejaksaan Mochamad Iqbal,.S.H.,M.H, didampingi kepala seksi tindak pidana khusus Gita Santika Ramadhani,.S.H.,M.H, beserta Tim Penyidik menyampaikan. Setelah melakukan Pemeriksaan, penyidik Kembali menetapkan tersangka serta melakukan Penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan keuangan pada Dinas PPKB tahun anggaran. 2021 – 2022 dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.196.892.669.

BACA JUGA

Polres Mesuji Gerebek Dua Lokasi Peredaran Narkoba di Mesuji Timur, Tiga Tersangka Digulung

Kejar-kejaran Warnai Penggerebekan Narkoba di Margakaya Pringsewu, Dua Pria Diamankan

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Termasuk Narkotika dan Senjata Api

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur, Nyaris Diamuk Massa

“Sebelumnya penyidik pada kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat terlebih dahulu telah menetapkan Nurmansyah, sebagai terpidana berdasarkan petikan putusan Kasasi Nomor : 6919K/Pid.Sus/2024, dalam perkara ini” Kata Kajari.

Menurutnya, tersangka yang ditetapkan saat ini berjumlah 1 orang, yaitu EY, selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas PPKB tahun 2021 – 2022. Atas perbuatan yang dilakukan tersangka penyidik menyimpulkan tersangka telah melanggar ketentuan.

Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

““Berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT -299/L.8.23/Fd.2/04/2025 pada tanggal 16 April 2025, tersangka EY, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala” Imbuhnya (Dirman)

Related Posts

Polres Mesuji Gerebek Dua Lokasi Peredaran Narkoba di Mesuji Timur, Tiga Tersangka Digulung
Hukum & Kriminal

Polres Mesuji Gerebek Dua Lokasi Peredaran Narkoba di Mesuji Timur, Tiga Tersangka Digulung

11 jam ago
Kejar-kejaran Warnai Penggerebekan Narkoba di Margakaya Pringsewu, Dua Pria Diamankan
Hukum & Kriminal

Kejar-kejaran Warnai Penggerebekan Narkoba di Margakaya Pringsewu, Dua Pria Diamankan

1 minggu ago
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Termasuk Narkotika dan Senjata Api
Hukum & Kriminal

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Termasuk Narkotika dan Senjata Api

4 minggu ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Malam Tahun Baru Islam, Masyarakat Lampura ” Serbu” Caffe Kiyo Kotabumi

Malam Tahun Baru Islam, Masyarakat Lampura ” Serbu” Caffe Kiyo Kotabumi

19 Juli 2023 | 08 : 50
PJ Gubernur Bersama PJ Bupati Tubaba Serahkan Bantuan 50 Juta untuk Korban Kebakaran

PJ Gubernur Bersama PJ Bupati Tubaba Serahkan Bantuan 50 Juta untuk Korban Kebakaran

7 Agustus 2024 | 17 : 49
Polres Lampura Ajak Insan Pers Edukasi Masyarakat Melalui Berita Positif

Polres Lampura Ajak Insan Pers Edukasi Masyarakat Melalui Berita Positif

6 November 2024 | 13 : 52
Pemuda Di Pringsewu Lampung Tewas Tersengat Aliran Listrik

Pemuda Di Pringsewu Lampung Tewas Tersengat Aliran Listrik

7 Maret 2023 | 09 : 38
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!