PANARAGAN (translampung.ID)–Mengendapnya dana bergulir Revolving Sapi sebesar Rp.3,6 Miliar terhadap 9 kelompok Tani.
Kepala inspektorat, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung. Perana Putera, akan merekomendasikan penanganan dugaan kasus tersebut Ke Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Setempat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektur Perana Putera, juga selaku Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) saat dijumpai translampung.ID diruang kerjanya pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 00.56 Wib.
Menurutnya jika sampai batas waktu akhir tahun 2025 mendatang sejumlah pihak kelompok Tani penggemukan sapi yang menggunakan dana bergulir Revolving Sapi tersebut tidak juga dapat melunasi atau membayar tanggungan mereka ke kas daerah, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan memberikan rekomendasi ke pihak Kejaksaan.
“2025 ini kita usahakan pembayaran mereka selesai, tetapi kalau tidak, ya kita minta bantuan dengan kejaksaan negeri untuk dapat menindaklanjuti penanganannya sesuai prosedur” Kata Perana.
Terkait agunan atau jaminan yang diberikan masing masing kelompok pada saat melakukan kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) terhadap Pemerintah daerah itu sudah dianggap sesuai. Karena waktu itu ada tim yang melakukan penilaian terhadap kesesuaian jaminan itu, hanya saja mereka menjaminkan tetapi tidak memberikan surat kuasa khusus untuk menjualnya.
“Mereka memberikan agunan sertifikat sebagai jaminan, tetapi mereka tidak memberikan surat kuasa khusus untuk menjualnya, andaikata terjadi wanprestasi, untuk jaminannya ada kita simpan” Terangnya.
Selama ini lanjut dia, pihaknya telah beberapa kali mengadakan rapat di kantor inspektorat, hingga dilakukan identifikasi, kemudian buat jadwal turun kelapangan hingga sampai ke rumah masing masing kelompok terkait, bahkan mereka juga sampai ke mesuji untuk melihat jaminan mereka.
“Harapannya, mereka harus kooperatif untuk menyelesaikan dan melunasinya” Jelasnya.
menanggapi itu, satu diantara tokoh masyarakat Yusmar (64) warga Panaragan menjelaskan. Bantuan dana revolving dimaksudkan untuk memberikan stimulasi dan membantu usaha Pemerintah dalam mempercepat pengembangan serta pemerataan kepemilikan ternak dengan metode revolving yang diikat dalam suatu perjanjian selama jangka waktu tertentu.
Petani ternak penerima bantuan paket dana revolving wajib untuk mengembalikan nya. Sesuai dengan Perbup no 37 tahun 2017 dinas teknis diberikan tugas untuk monitoring serta pembinaan, dan pengawasan kesehatan hewan kepada kelompok tani.
“Tentunya kalau tugas itu dijalankan dengan benar sesuai dengan amanah Perbup hal demikian tidak mungkin terjadi dan sampai inspektorat harus turun tangan” Kata Yusmar.
Namun jika hal tersebut sudah bertahun terjadi tidak ada tindak lanjutnya, LHP BPK RI Perwakilan lampung 60 hari setelah diterima laporan tunggakan itu harus segera diselesaikan dan apabila tidak ada progres inspektorat Kabupaten dapat saja meneruskan masalah ini ke APH.
“Jika barang itu sudah tidak ada lagi berarti ada unsur kesengajaan oleh pihak kelompok penerima dana bergulir Revolving Sapi, dan pastinya itu pidana” Imbuhnya (Dirman)


















Discussion about this post