Lampung Utara, Translampung.Id – Gelapkan motor milik penjual pecel lele, A (29) warga desa kembang tanjung kecamatan Abung Selatan, ditangkap polisi, Sabtu 26 April 2025
Modusnya pelaku yang mendatangi korban, pura pura pinjam motor hendak kewarung, namun setelah sekian lama pelaku tak kunjung kembali.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto membenarkan penangkapan tersebut.
“Betul, dini hari jajaran Polsek Abung Selatan berhasil mengamankan seorang Pelaku penipuan dan penggelapan,” katanya.
Peristiwa kejadian tersebut terjadi pada Rabu 9 April 2025 dimana pelaku datang ke tempat korban berjualan pecel lele kemudian pelaku meminjam sepeda motor Honda Vario 160 milik korban dengan alasan akan ke warung dan sepeda motor milik korban tidak dikembalikan kepada korban dan korban berusaha mencari keberadaan pelaku akan tetapi tidak ketemu.
Setelah lama menunggu tak kunjung datang akhirnya, korban melapor ke Polsek Abung Selatan, atas kejadian itu korban mengalami kerugian material diperkirakan total Rp 30 000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Kemudian berdasarkan laporan itu, anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Mendapat info itu anggota Polsek Abung Selatan langsung melakukan pengejaran dan akhir nya berhasil penangkap pelaku tanpa perlawan. Saat ini palaku dibawa ke Polsek Abung selatan guna proses lebih lanjut, tutup nya (EK)


















Discussion about this post