Lampung Utara, Translampung.Id – Merasa Ditipu ratusan juta rupiah, RR pengusaha asal Kota Bekasi melaporkan, AG Oknum pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara ke Polresta Bandar Lampung.
Selain melaporkan AG, RR juga melaporkan SU rekan dari AG asal bandar Lampung
Laporan RR tetrtuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/199/11/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/Polda Lampung. Tanggal 6 februari 2025.
Dalam laporan itu tertulis, telah melaporkan dugaan tindak pidak penipuan, perbuatan curang UU nomor 1 tahun 1946 tentenag KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP yang terjadi dijalan Raden intan Hotel Amelia Enggal kota bandar Lampung,
Uraian, kejadian berdasarkan keterangan pelapor RR, bahwa terlapor mengajak pelapor untuk mendapatkan proyek, kemudian terlapor meminta uang operasional kepada pelapor.
Kemudian pelapor memberikan uang sebesar Rp. 161.500.000 (Seratus enam puluh satu juta lima ratus ribu) rupiah, Namun sampai saat ini proyek yang dijanjikan terlapor tidak ada.
Setelah kejadian tersebut pelapor melaporkan terlapor ke Polresta Bandar Lampung. (Ek)


















Discussion about this post