TRANSLAMPUNG.COM–PANARAGAN. Dinas Pertanian Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, akan melakukan usulan pembuatan Regulasi terkait pengelolaan taman Agrowisata, guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dikatakan Yayit Zamhuri, selaku Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, saat dikonfirmasi translampung.com diruang kerjanya pada Kamis (23/7/2020) pukul 10.00 Wib. Bahwa belum adanya payung hukum yang jelas mengakibatkan taman Agrowisata yang terletak di Tiyuh (Desa) Pulung Kencana Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), belum menghasilkan PAD.
“Sampai hari ini Dinas Pertanian tidak ada Bendahara penerimaan PAD Agrowisata. Karena sejak dirintis tahun 2011 belum ada kejelasan Regulasinya siapa Satker yang mengelola,” kata Yayit.
Untuk itu, lanjut dia, Dinas Pertanian akan melakukan rapat terlebih dahulu dengan berbagai pihak terkait, seperti Dinas Pariwisata, Perikanan, Bagian Hukum, dan lainnya. Untuk menentukan siapa Satker yang pantas menjadi pengelola sebenarnya, karena selama ini masih campur tangan.
“Usulan ini rencananya akan segera kita lakukan, karena kita harap di tahun 2021 nanti, sudah ada Payung Hukum atau Regulasi terkait peraturan penghasilan dari tanam tumbuh yang ada di taman tersebut, sehingga tidak ada lagi Pro Kontra,” ungkapnya.
Selama ini, jelas dia, Dinas Pertanian selalu menganggarkan dana rutin lebih kurang sekitar Rp 100 juta per tahun, untuk perawatan dan pemeliharaan tanaman, gaji petugas, serta pengoperasian sarana pelengkap yang ada di Agrowisata tersebut.
“Dengan adanya rapat dan pembahasan nanti, diharapkan bisa menemukan titik terang, Satker mana yang menjadi pengelolanya, dan bisa menghasilkan PAD,” imbuhnya. (D/R)
















Discussion about this post