Lampung Utara, Translampung.Id – AG Pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara yang dilaporkan ke polisi oleh RR pengusaha asal Bekasi. Tidak menampik adanya laporan tersebut.
” Mungkin itu hanya salah paham, dan saya tidak kenal dengan RR pelapor itu. Dan saya tidak pernah bicara soal bisnis sama dia, Dan saya tinggal menunggu hasil mediasi antara mereka berdua RR dan SU, dan saya hanya dilibatkan, tersangkut gitu dalam persoalan ini .ucapnya, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, jum.at 14 Maret 2025
Jadi memang ada proses yang luput dari saya mereka jalan sendiri, dan masalah adanya uang sebesar 161 juta itu saya ga tau sama sekali. Saya ga tau itu. Ucapnya
Lanjut AG, Saya tidak pernah berkomunikasi tentang hal itu, yang saya tahu mereka berdua (RR dan SU) berteman , jadi saya memang pernah ketemu mereka tapi tidak dalam konteks apa apa. Saya cuma tau nya mereka berteman. Tuturnya
Dikatakan AG, pada bulan Januari lalu mereka ribut ribut ternyata terkait persoalan ini, dan saya ga pernah merasa tanda tangan tanda tangan dokumen. Tegasnya
Diberitakan sebelumnya, Merasa Ditipu ratusan juta rupiah, RR pengusaha asal Kota Bekasi melaporkan, AG Dan SU Oknum pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara ke Polresta Bandar Lampung.
Laporan RR tetrtuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/199/11/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/Polda Lampung. Tanggal 6 februari 2025.
Dalam laporan itu tertulis, telah melaporkan dugaan tindak pidak penipuan, perbuatan curang UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP yang terjadi dijalan Raden intan Hotel Amelia Enggal kota bandar Lampung,
Uraian, kejadian berdasarkan keterangan pelapor RR, bahwa terlapor mengajak pelapor untuk mendapatkan proyek, kemudian terlapor meminta uang operasional kepada pelapor.
Kemudian pelapor memberikan uang sebesar Rp. 161.500.000 (Seratus enam puluh satu juta lima ratus ribu) rupiah, Namun sampai saat ini proyek yang dijanjikan terlapor tidak ada. (Ek)
Discussion about this post