Lampung Utara, Translampung.Id – Disinyalir salah gunakan anggaran dana desa tahun 2024, Kepala desa Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Raja Dilaporkan LSM GMBI ke Inspektorat Kabupaten Lampung Utara. Selasa 4 Februari 2024.
Laporan yang disampaikan LSM GMBI tersebut, adalah tindak lanjut dari adanya temuan dan informasi dari masyarakat terkait pembangunan fisik, Bumdes serta kegiatan lainnya desa Tanjung beringin yang disinyalir berpotensi merugikan keuangan negara
Ketua distirik LSM GMBI Lampung Utara Ansori menyampaikan, hari ini saya mengintruksikan ketua divisi investigasi distrik untuk melaporkan Kepala Desa Tanjung beringin kecamatan Tanjung Raja, Karena disinyalir berpotensi merugikan negara dari kegiatan yang bersumber dari anggaran dana desa tahun 2024.
Adapun beberapa poin yang dilaporkan itu diantaranya kegiatan pembangunan rabat beton, Bumdes, karang taruna, operasional TK/PAUD, honor guru ngaji, dan ada beberapa kegiatan lainnya
Berdasarkan laporan itu, saya meminta kepada inspektorat, agar dapat segera menindaklanjuti laporan kami, apa bila laporan ini tidak di tindak lanjuti maka kami akan menggelar aksi sebagai bentuk dukungan kepada Inspektorat untuk melakukan evaluasi kinerja penyaluran ADD / DD Desa Tanjung Beringin. Tegasnya (EK)
Discussion about this post