KOTAMETRO, TRANSLAMPUNG.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro menerbitkan surat edaran tentang pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di tingkat PAUD hingga SMP tersebut bernomor 420/E027-25330/D-1/02/2025 tertanggal 25 Februari 2025.
Di mana dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa selama bulan Ramadan, sekolah diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan taqwa, ahlaq mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial.
Demikian disampaikan Kepala Disdikbud Kota Metro, Suwandi melalui Sekertaris, Dedy Hasmara kepada awak media pada Kamis 27 Februari 2025.
Ia mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan terkait dengan penjadwalan kegiatan pelaksanaan kalender pendidikan. Ini khususnya pembelajaran pada Bulan Ramadan dan pelaksanaan Libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H di Kota Metro Tahun 2025 Masehi.
“Selama bulan Ramadan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri pada tanggal 27 dan 28 Februari 2025, serta tanggal 1, 3, 4 dan 5 Maret 2025,” terangnya.
Selanjutnya, pembelajaran akan kembali dimulai di sekolah pada tanggal 6 Maret sampai dengan 25 Maret 2025.
“Lalu,untuk libur bersama hari raya Idul Fitri tahun 1446 Hijriah akan dimulai pada 26 Maret sampai dengan tanggal 8 April 2025,” jelasnya.
Kemudian, kegiatan pembelajaran di sekolah pasca Libur Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 1446 Hijriah dimulai pada Rabu, 9 April 2025.
Ia menjelaskan, ketentuan terkait pembelajaran di sekolah tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Adapun surat tersebut bernomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Tidak hanya itu, ada beberapa keputusan lainnya yang menjadi dasar aturan tersebut.
Lebih lanjut, ia mengemukakan, bahwa selama Bulan Ramadan siswa diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa.
Kemudian juga meningkatkan akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
“Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia,” paparnya.
Sementara itu, untuk peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani. Kemudian juga melaksanakan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Ia menambahkan, selama libur bulan Ramadan dan hari raya idul Fitri, seluruh Kepala Sekolah, Pendidik dan Tenaga Kependidikan tetap menjalankan tugas sesuai dengan edaran yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Metro.
Yakni Surat Edaran Wali Kota Metro Nomor 31 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
“Selama libur lebaran peserta didik juga diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat. Ini untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan,” ujarnya.
Selanjutnya, Disdikbud melalui Ketua KKK TK, KKK SD dan MKK SMP menyusun perencanaan kegiatan pembelajaran selama Bulan Ramadan.
Diketahui, dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa waktu jam belajar di sekolah yang terdapat pengurangan selama 5 hingga 10 menit setiap mata pelajarannya.
Kemudian, untuk jam masuk Sekolah dilaksanakan sebagaimana biasa dan atau lebih lama 15-30 menit. Sedangkan untuk waktu pelaksanaan pembelajaran di kelas terdapat pengurangan jam belajar selama 5-10 menit setiap mata pelajaran.
Tidak hanya itu, oang tua dan wali juga diminta untuk membimbing dan mendampingi para peserta didik dalam melaksanakan ibadah. Selain itu juga memantau pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri. (Ria Riski A.P)


















Discussion about this post