Lampung Utara, Translampung.Id – Sat intelkam Polres Lampung Utara menangkap pelaku yang disinyalir melakukan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polres Lampung Utara.
BS (44) ditangkap anggota sat intelkam bersama tekab 308 polres Lampura di Jalan Tjoekoel Soebroto Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan hari Selasa 14 Januari 2025 sekira pukul 10:00 Wib
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Panko Attede (48) anggota polres lampung Utara, setelah sebelumnya Kanit intelkam Polsek bunga Mayang menemuinya dan memberitahukan adanya pemalsuan dokumen SKCK dengan saksi LF (43) dan YI (39)
Kapolres Lampung Utara AKBP Dedy Kurniawan mengatakan pelaku pemalsuan dokumen SKCK terkuak, setelah sat intelkam polres Lampung Utara mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana Pemalsuan Dokumen SKCK di wilayah Kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara.
Mendapat informasi itu kata Kapolres, Sat Intelkam langsung melakukan penyelidikan, yang kemudian didapati indentitas pelaku pemalsuan dokumen SKCK , kata Kapolres. Jum.at 17 Januari 2025
Mendapat itu informasi pelaku, lanjut Kapolres, Sat intelkam melakukan Koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Lampung Utara dan Polsek Bunga Mayang untuk melakukan penyelidikan dan melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku .
“Pelaku BS berhasil diamankan,berikut barang bukti – 1 (satu) unit Handphone warna Hitam Merk Redmi 9- 2 (dua) lembar prinan dokumen SKCK Palsu – 2 (dua) lembar prin out chatingan dengan masyarakat pembuat SKCK.” Ucap AKBP Deddy.
Saat ini tersangkat dan barang bukti terduga pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen SKCK sudah di serahkan ke Sat Reskrim Polres Lampung Utara guna penyidikan lebih lanjut. pungkasnya (EK)
Discussion about this post