Lampung Utara, Translampung.Id – Merasa telah diperas puluhan juta, warga pasar Senen kecamatan Sungkai Utara melaporkan empat oknum yang mengaku wartawan ke polres Lampung utara.
Ditemani anaknya, Sukandi warga pasar senen kecamatan Sungkai Utara mendatangi Mapolres Lampung Utara, jum.at malam 17 Januari 2025.
Dikonfirmasi usai membuat laporan di Mapolres Lampung Utara, Sukandi membenarkan kedatangan dirinya dan anaknya malam ini untuk melaporkan empat orang mengaku oknum wartawan yang telah melakukan pemerasan di toko nya hingga puluhan juta rupiah.
” Malam ini kita datang ke polres Lampung Utara untuk membuat laporan pemerasan oleh empat orang yang datang ke toko saya dan mengaku wartawan,” kata Sukandi
Diketahui, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor STPL/B/37/1/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA POLDA LAMPUNG. Telah melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan UU 1 tahun 1946 KUHP sebagai dimaksud dengan pasal 368 yang terjadi di pasar Senen Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara pada hari kamis 16/01/2025 sekira pukul 14:30 Wib.
Dengan korban sopiyah yang tak lain istri pelapor sendiri yang menjaga toko tiba-tiba ada empat terlapor datang yang mengaku dari pihak media yang menanyakan tentang adanya penjualan rokok ilegal di toko tersebut, kemudian para terlapor meminta uang Rp. 40.000.000.
Dalam laporan STPL itu juga, jika tidak memberikan uang akan dilaporkan ke Polda lalu karena korban takut dan hanya memberikan uang Rp. 10.000.000.
Apabila tidak memberikan uang hingga mecapai puluhan juta tersebut, empat oknum yang mengaku sebagai Wartawan itu akan melaporkan korban ke hingga ke Polda Lampung. Dan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara.
” Harapan saya, Polres Lampung Utara dapat segera menangkap para pelaku, sehingga dapat memberi efek jera,” pungkasnya (EK)
Discussion about this post