PANARAGAN (translampung.ID) – Ketua komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung,. Edi Anwar, pertanyakan dugaan satu di antara pembangunan peningkatan ruas badan jalan belum selesai pengerjaannya sudah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.
Hal tersebut dikatakan ketua Komisi III DPRD Tubaba Edi Anwar, saat dihubungi translampung.ID via telepon pada selasa (7/1/2025) sekitar pukul 10.56 Wib.
Menurutnya, pada senin 6 Januari 2025 lalu sejumlah anggota Komisi III DPRD melakukan kroscek di sebagian pembangunan infrastruktur di wilayah utara Tubaba.
“Saat kami turun melakukan cek up pada beberapa titik pembangunan jalan tersebut, terdapat sebagian ruas pembangunan sudah amblas, bahkan masih ada yang belum selesai pengerjaannya sudah di PHO, dan itu yang menimbulkan pertanyaan besar bagi kami” Kata Edi.
Sebab itu, pihaknya telah menjadwalkan pada Kamis 9 Januari 2025 mendatang akan menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) bersama Dinas PUPR Tubaba, terkait perihal pekerjaan belum selesai sudah di PHO seperti apa mekanismenya.
“Tunggu kesimpulan hasil hearing nanti hari kamis, seperti apa jawaban pihak PUPR kepada kita, sebab ini membingungkan kita semua, pekerjaan belum selesai tapi sudah di PHIO” Jelasnya.
Lanjut dia, adapun temuan pekerjaan yang belum selesai tapi sudah di PHO pada salah satu pekerjaan jalan beton ruas SP V Gunung Agung Kecamatan Gunung Terang dan Marga Jaya Kecamatan Gunung Agung.
Selain itu, Komisi III dan sejumlah unsur pimpinan DPRD Tubaba juga melakukan kroscek pada tiga titik proyek jalan beton diantaranya.
Rekonstruksi jalan Sp V Gunung Agung Marga Jaya, dikerjakan oleh PT. Dwara Ratu Konstruksi, No kontrak 600/08/KONTRAK/DPUPR/TUBABA/VI/2024, nilai kontrak Rp.4.616.830.000 akses menuju jalan poros provinsi ke Exit Tol Lambu Kibang
Rekonstruksi Mulyo Jadi – Setia Bumi DAK. Dikerjakan oleh Perusahaan CV. Nuansa Karya Konstruksi. No kontrak 600/01/KONTRAK/ DPUPR/ TUBABA/VI/2024, nilai kontrak Rp.12.639.534.000 Akses menuju jalan poros Provinsi menuju Exit Tol Tiyuh (Desa) Lambu Kibang.
Rekonstruksi jalan Indraloka 2 – Batas Kabupaten Tulang Bawang, dikerjakan oleh CV. Satria Prabu Kencana, No kontrak 600/04/KONTRAK/DPUPR/ TUBABA/VI/2024, nilai kontrak Rp.3.648.259.000 akses jalan menuju exit Tol Way Kenanga dan akses jalan penghubung antar Kabupaten Tulangbawang Barat dan Tulang Bawang.
Sementara itu, satu diantara anggota DPRD Fraksi Hanura Roni, meminta ketegasan Komisi III dapat merekomendasikan CV atau PT terkait dapat di blacklist.
“Tiga titik pembangunan di wilayah utara ini nilainya cukup fantastis mencapai 12,6 miliar, 4,6 miliar, dan 3,6 miliar. Ini harus kita diskusikan dengan rekan anggota dewan untuk dapat ditindaklanjuti di aparat penegak hukum atau BPK RI agar menjadi proyeksi terkait proses pekerjaan dan hasilnya” Imbuhnya. (Dirman)
Discussion about this post