Lampung Utara, Translampung.Id – Pelaku pembakaran gedung ATK milik kantor pajak Kotabumi ditangkap polisi.
ARH (38) warga jalan Achmad Akuan kelurahan Rejosari yang merupakan mantan satpam dikantor tersebut ditangkap tekab 308 polres Lampura saat berada di kelurahan kelapa tujuh Kotabumi.
Waka Polres Kompol Yohanis mewakili Kapolres AKBP Deddy kurniawan mengatakan, setelah melalui serangkaian penyelidikan polisi mendapat informasi keberadaan pelaku, yang kemudian berhasil menangkap pelaku berikut barang buktinya dikelurahan kelapa tujuh.
” Motif pelaku melakukan pemkabaran gedung ATK kantor pajak ini karena sakit hati.” Kata Waka Polres didampingi Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh. Senin 9 Desember 2024
Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh, pelaku merupakan mantan satpam Kantor Pajak Kotabumi, dimana pelaku melakukan pembakaran di gudang atk di kantor tersebut dengan mengumpulkan tissue kertas kemudian di bakar.
“Pelaku nekat membakar gudang tersebut karena sakit hati karena sudah di pecat dari kantor tersebut,” kata Kasat.
Selain itu, pelaku ini juga mengambil barang yang di duga milik negara yang berada di dalam gedung kantor pajak terutama di bagian umum dan pemindahan internal kepegawaian. Disini ada barang yang kami identifikasi berupa laptop kemudian ada 2 buah kamera.
“Untuk pelaku akan kita dengan pasal 187 KUH Pidana dan 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun,” jelasnya.
Terpisah, Kepala KPP Pratama Kotabumi Nurdin Edwin menuturkan bahwa yang di bakar oleh pelaku merupakan gudang alat tulis kantor (ATK) milik kantor kami.
“Untuk terkait dokumen yang berkaitan dengan pajak semua aman,” tuturnya.
Pelaku pernah berkerja menjadi satpam di kantor pajak Kotabumi, akan tetapi beberapa bulan yang lalu sudah kami pecat karena melakukan pencurian tablet.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Lampung Utara dan jajaran yang mana telah cepat berhasil mengungkap kejadian ini dan berhasil mengamankan pelaku. Tuturnya (Ek)
Discussion about this post