SALURKAN HAK PILIH: Warga binaan Lapas Kelas IIB Kotaagung menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada 2024 di TPS Khusus 901 lapas setempat. (Foto-foto: AYP)
translampung.id, TANGGAMUS – Sebanyak 405 warga binaan dan 7 pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung, Kabupaten Tanggamus menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) khusus 901 lapas setempat, Rabu (27/11/2024).
Kepala Lapas Kelas IIB Kotaagung Andi Gunawan, A.Md.IP., S.H., M.Si. melalui Kasi Binadik dan Giatja Lapas Ardeli Permata menjelaskan, jumlah awal daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 901 Khusus Lapas Kotaagung ini sebanyak 424 orang.
Namun dalam pelaksanaan pemungutan suara, jumlah DPT tersebut berkurang akibat beberapa faktor, yaitu:
- 1 warga binaan meninggal dunia
- 2 warga binaan mutasi
- 64 warga binaan bebas
”Dengan demikian, jumlah terkini DPT di TPS Khusus 901 Lapas Kotaagung menjadi 360 orang,” ujar Ardeli.
Selain itu, dia menyebutkan, juga tercatat ada 52 pemilih tambahan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Terdiri dari 45 warga binaan ditambah 7 pegawai lapas. Sehingga total keseluruhan ada 412 mata pilih.
Ardeli mengatakan, seluruh warga binaan, bahkan yang sedang sakit pun, menyalurkan hak pilihnya dengan fasilitas khusus. Hadir juga personel dari Polres Tanggamus untuk menjalankan fungsi pengamanan serta satu petugas Panwaslu untuk mengawasi pemungutan suara di lapas setempat.
“Tadi pagi pukul 07.00 WIB, pemungutan suara dimulai diawali dengan pengambilan sumpah petugas KPPS. Proses pemungutan suara resmi dimulai pukul 08.00 WIB,” tutur Ardeli.
Surat suara yang digunakan di TPS Khusus Lapas Kotaagung, terdiri dari dua jenis, yakni surat suara untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Lampung dan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Tanggamus, khusus warga binaan dan pegawai lapas yang ber-KTP Tanggamus.
Kemudian bagi warga binaan yang ber-KTP luar Tanggamus, namun masih Provinsi Lampung, hanya mendapatkan surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Seperti warga binaan asal Kabupaten Pringsewu dan Krui.
“Untuk kondisi surat suara, alhamdulillah semuanya dalam kondisi baik tanpa kerusakan. Sehingga proses pemungutan berjalan dengan lancar,” ujarnya bersyukur.
Anggota KPPS 7, Verawati menambahkan, ada sedikit perubahan skenario dalam teknis pemungutan suara di TPS Khusus 901 Lapas Kotaagung. Jika berdasarkan aturan, kata dia, seharusnya yang ada dalam DPT yang didahulukan dalam proses pemungutan suara.
”Namun karena menyesuaikan kondisi internal lapas, pemanggilan calon pemilih dilakukan per kamar atau blok hunian. Sehingga, kami sepakat untuk melakukan pemanggilan terhadap calon pemilih, baik yang ada dalam DPT maupun DPTb,” ujar wanita berparas manis itu.
Jamin Netralitas ASN Lapas Kelas IIB Kotaagung
Ditanya mengenai netralitas ASN pegawai Lapas Kelas IIB Kotaagung, Ardeli Permata menegaskan, bahwa netralitas petugas lapas sebagai ASN dijamin sepenuhnya selama pelaksanaan Pilkada 2024.

“Kami seratus persen netral dan tidak memihak pasangan calon manapun. Hal ini merupakan kewajiban kami sebagai ASN,” tegasnya.
TPS Khusus 901 Lapas Kotaagung menjadi contoh sukses dalam penyelenggaraan pemilu di lingkungan khusus. Dengan koordinasi yang baik dan fasilitas yang mendukung, semua warga binaan dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan. (ayp)
Discussion about this post